Makassar 3 Juni 2026
AJUN.OR.ID– Hukum adalah tiang penyangga kehidupan bernegara. Tanpa hukum, tatanan masyarakat akan runtuh, keadilan hilang, dan kekacauan tak terelakkan. Namun, keberadaan hukum yang baik saja tidak cukup jika tidak dijalankan dengan cara yang tepat. Di sinilah letak peran besar seorang pemimpin bagaimana ia memahami, menafsirkan, dan menerapkan hukum. Sebuah pandangan yang berkembang di masyarakat menyatakan, kebijaksanaan seorang pemimpin justru paling teruji saat ia berhadapan dengan aturan dan sanksi hukum.
Dr. Muhammad Nur, S.H.,M.P.D.,M.H., C.F.L.S, Ketua Umum DPN PERADMI yang juga selaku Ketua Dewan Pengawas Di Asosiasi Jurnal Nusantara DPP AJUN. Saat ditemui media ini “Ia menyampaikan, bahwa banyak orang mengira menegakkan hukum berarti harus selalu kaku, keras, dan tak berkompromi. Padahal, pemimpin yang bijak memiliki cara pandang berbeda. Baginya, hukum bukan sekadar daftar pasal dan ancaman hukuman, melainkan instrumen untuk mewujudkan kebenaran, ketertiban, dan kesejahteraan bersama. Menegakkan hukum dengan bijak berarti menempatkan aturan sebagai landasan, namun menjalankannya dengan keadilan yang hidup, tidak melukai rasa kemanusiaan, dan tetap mempertimbangkan konteks yang terjadi.
Pemimpin yang bijak paham bahwa di setiap peristiwa hukum ada manusia, ada kepentingan, dan ada dampak sosial. Ketika ia harus mengambil keputusan, ia tidak hanya melihat hitam atau putih, benar atau salah semata. Ia mampu menimbang: apakah penerapan aturan tersebut akan menyelesaikan masalah atau justru menimbulkan masalah baru? Apakah sanksi yang diberikan adil dan setimpal, atau justru menjadi beban yang memberatkan tanpa mendidik? Inilah keindahan kepemimpinan yang dicari rakyat tegas dalam aturan, namun lembut dan adil dalam penerapannya.
Sifat bijak dalam hukum juga terlihat dari ketidakberpihakan. Pemimpin yang berakal budi tidak pernah membedakan orang kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa, kerabat atau orang asing saat hukum harus dijalankan. Bagi dirinya, hukum adalah pagar yang sama tingginya bagi siapa saja. Namun, ia juga tahu kapan harus mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif sebelum menggunakan sanksi tegas. Ia sadar bahwa tujuan utama hukum adalah memperbaiki perilaku dan menjaga kedamaian, bukan sekadar menghukum atau membalas kesalahan.
Sebaliknya, pemimpin yang kaku atau sewenang-wenang dalam menggunakan hukum justru akan menimbulkan ketidakpercayaan. Hukum yang dipaksakan tanpa rasa keadilan akan terasa seperti penindasan, bukan perlindungan. Akibatnya, masyarakat menjadi takut, bukan hormat, dan perlahan menjauh dari aturan yang seharusnya dijaga bersama. Di tangan pemimpin yang tidak bijak, hukum bisa berubah menjadi alat kekuasaan untuk menekan lawan politik atau menguntungkan kelompok tertentu.
Oleh karena itu, kehadiran pemimpin yang bijak dalam menerapkan hukum adalah harapan besar setiap warga negara. Ia menjadi jembatan antara aturan yang tertulis dengan rasa keadilan yang hidup di hati masyarakat. Di bawah kepemimpinannya, hukum menjadi sesuatu yang dihormati dan dicintai, bukan ditakuti atau dihindari. Ketika hukum dijalankan dengan kebijaksanaan, maka kepercayaan tumbuh, ketertiban terjaga, dan keharmonisan masyarakat akan terpelihara dengan kokoh.
Pada akhirnya, kebijaksanaan dalam menegakkan hukum adalah seni kepemimpinan yang tertinggi. Ia membuktikan bahwa kekuasaan dan aturan yang dijalankan dengan hati nurani akan melahirkan kehidupan yang damai, adil, dan bermartabat bagi seluruh rakyat.(*/)
Opini
Penulis Hariadi Talli












