MAKASSAR – Perkembangan penyelidikan dugaan pelecehan seksual terhadap siswa di SD Negeri Nipa-Nipa, Kota Makassar, memasuki babak baru. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar mengungkapkan jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai sekitar 30 orang, berdasarkan hasil asesmen dan pendampingan yang dilakukan bersama pihak sekolah serta keluarga korban.
Kepala DP3A Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, mengatakan, pihaknya memperoleh fakta tersebut setelah melakukan penelusuran langsung menyusul munculnya keresahan di tengah keluarga korban akibat pembebasan sementara terduga pelaku oleh penyidik.

“Setelah kami turun langsung ke sekolah, bertemu pihak sekolah dan keluarga korban, diperoleh informasi bahwa terdapat sekitar 30 anak yang diduga menjadi korban. Saat ini sebagian telah dimintai keterangan oleh penyidik, sementara lainnya masih dalam proses asesmen dan pendampingan,” ujar Ita kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Ita, dari sekitar 30 anak tersebut, 17 anak telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, sedangkan sisanya masih menjalani proses pendataan, asesmen, dan pendampingan untuk menentukan langkah hukum maupun pemulihan psikologis.
DP3A juga mengungkap adanya satu pelapor yang sebelumnya mencabut laporan. Berdasarkan informasi yang diterima selama proses pendampingan, pencabutan laporan tersebut diduga dilakukan setelah adanya iming-iming uang sebesar Rp3 juta dari pihak yang diduga terkait dengan terduga pelaku.
“Informasi itu kami peroleh dari hasil pendampingan terhadap keluarga korban. Namun hal tersebut tetap menjadi bagian dari proses penanganan perkara dan akan menjadi ranah penyidik untuk mendalaminya,” jelas Ita.
Ia menambahkan, pembebasan sementara terduga pelaku sempat memicu rencana aksi demonstrasi dari sejumlah keluarga korban. Namun situasi berhasil diredam setelah DP3A bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar turun langsung memberikan pendampingan.
Dalam penanganan tersebut, Kepala DP3A didampingi Kepala UPTD PPA Kota Makassar Dra. Andi Erliana, M.Hum., serta Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Sitti Aisyah, S.H. Tim melakukan asesmen awal, pendataan korban, pendampingan psikososial, serta memastikan perlindungan hukum bagi seluruh anak yang diduga menjadi korban.
Sebagai tindak lanjut, DP3A bersama UPTD PPA mendampingi tiga keluarga korban membuat laporan polisi baru di Unit PPA Polrestabes Makassar setelah laporan sebelumnya dicabut.
Perkembangan tersebut berujung pada diamankannya kembali terduga pelaku oleh Polrestabes Makassar.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan kembali di Polrestabes Makassar. Kami berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Ita.
DP3A memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan sosial kepada seluruh anak yang diduga menjadi korban beserta keluarganya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), setiap anak korban berhak memperoleh perlindungan khusus, pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan selama proses hukum berlangsung.
Dari aspek hukum acara, keberadaan korban lain, laporan baru, maupun alat bukti yang cukup memungkinkan penyidik melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut maupun langkah yang akan ditempuh terhadap SD Negeri Nipa-Nipa Makassar.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Narasumber:
drg. Ita Isdiana Anwar – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar
Mj@.19











