GOWA, 17 Juni 2026 – AJUN.OR.ID-–Dinamika pengelolaan anggaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan penelusuran dokumen RKA-PD Tahun Anggaran 2023, alokasi dana sebesar Rp 447.280.300 untuk sub-kegiatan “Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum Daerah” di Somba Opu, Sungguminasa, dinilai tidak sebanding dengan realisasi fisik di lapangan. Dugaan mark-up harga, inefisiensi ekstrem, hingga indikasi korupsi mencuat setelah pemantauan independen oleh LSM dan Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) menemukan kesenjangan mencolok antara besaran anggaran dan output perawatan yang dilakukan.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik BOP Museum dan Taman Budaya, dengan target keluaran berupa “1 unit sarana dan prasarana museum tersedia dan terpelihara”. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya sebatas pengecatan ulang permukaan dan penambalan celah-celah kecil pada bangunan pekerjaan rutin yang secara teknis bernilai jauh di bawah ratusan juta rupiah. Ironisnya, pagu anggaran untuk tahun 2024 justru turun drastis menjadi Rp115.000.000, memicu pertanyaan apakah penurunan ini akibat evaluasi internal atau sekadar perpindahan modus penggelembungan anggaran.
Warga: “Hanya Pembuangan Anggaran, Dinikmati Pengembang”
Ketidakwajaran ini juga diamati langsung oleh warga sekitar lokasi museum. Saat dikonfirmasi oleh tim gabungan LSM dan media, mereka menyatakan skeptis terhadap transparansi penggunaan dana tersebuyani
“Anggaran bernilai ratusan juta yang dikeluarkan Pemkab Gowa diduga hanya pembuangan anggaran semata dan dinikmati oleh para pengembang. Kami lihat pekerjaannya biasa saja, tapi anggarannya fantastis,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya lantaran khawatir akan intimidasi.
Pernyataan warga ini selaras dengan temuan dokumen anggaran yang merinci belanja bahan cat kayu/besi merek Dulux senilai Rp4,25 juta untuk 50 kg, serta pengisian APAR senilai Rp2,7 juta. Meskipun pos-pos tersebut legitimate, total agregat Rp 447 juta untuk pekerjaan pemeliharaan ringan menimbulkan asumsi kuat adanya markup satuan harga, volume fiktif, atau pembayaran jasa yang tidak proporsional.
Indikasi Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Negara Koalisi LSM dan AJUN menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara besarnya anggaran yang dihabiskan dan hasil nyata di lapangan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana korupsi, kondisi ini dapat dikualifikasikan sebagai: Mark-up Harga: Penggelembungan nilai satuan barang/jasa di atas harga pasar wajar.
Inefisiensi Struktural: Penggunaan dana publik yang tidak memberikan value for money bagi masyarakat.
Gratifikasi/Korupsi: Adanya aliran dana ilegal dari selisih anggaran ke pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam proses pengadaan atau pelaksanaan pekerjaan.
Mengingat sumber dana berasal dari transfer pusat (DAK), penyimpangan ini tidak hanya merugikan APBD Gowa, tetapi juga mendegradasi akuntabilitas fiskal nasional.
Langkah Hukum: Surat Resmi ke Kejaksaan Negeri Gowa
Menindaklanjuti temuan ini, Ketua LSM bersama Organisasi Media Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) mengumumkan rencana penyuratan resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa dalam waktu dekat sekaligus tembusan Ke Polda Sulsel dan Polres Gowa. Surat tersebut akan memuat permohonan klarifikasi, permintaan audit investigatif, serta desakan agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen kontrak, kwitansi, dan bukti serah terima pekerjaan terkait sub-kegiatan pemeliharaan museum tahun 2023.
“Kami tidak ingin spekulasi liar berkembang. Ini soal uang rakyat dan integritas birokrasi. Jika benar ada mark-up atau korupsi, pelakunya harus diproses sesuai hukum. Jangan biarkan DAK BOP Museum menjadi ladang korupsi berkedok pelestarian budaya,” tegas perwakilan koalisi.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Publik menunggu respons transparan dari pemerintah daerah dan langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Gowa untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran budaya digunakan untuk melestarikan warisan leluhur, bukan memperkaya oknum tertentu.
(*/Redaksi)












