Mafia Tanah Merajalela di Desa Asam-Asam Jorong Tanah Laut, APH Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JORONG TALU KALSEL/ AJUN.OR.ID–Praktik kejahatan mafia tanah di Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, telah berada pada kondisi yang sangat meresahkan dan tidak dapat lagi ditoleransi. Oknum-oknum tidak bertanggung jawab diduga dengan sengaja menjual dan mengklaim tanah yang bukan haknya, termasuk tanah milik masyarakat serta tanah milik PT. SSU, perusahaan yang berdomisili dan memiliki izin pengelolaan lahan yang sah di Desa Asam-Asam.

Lebih memprihatinkan lagi, lahan yang menjadi objek praktik mafia tanah tersebut berkaitan langsung dengan Program CSR Cetak Sawah Rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). Program strategis ini bertujuan mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani, namun terancam terganggu akibat ulah para mafia tanah yang diduga dengan sengaja merusak lahan hak milik masyarakat serta berimbas kepada pelanggaran hukum dan tata kelola pertanahan.

Aksi mafia tanah ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan masyarakat dan oihak perusahaan saja, salah satunya milik PT. SSU sebagai pemegang hak sah, tetapi juga dapat berpotensi menghambat program pemerintah pusat serta memicu konflik sosial di tingkat desa. Pembiaran terhadap praktik ini akan mencederai rasa keadilan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang ada.

Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait untuk segera melakukan penindakan tegas, menyeluruh tanpa pandang bulu terhadap para pelaku mafia tanah yang saat ini merajalela di Desa Asam-Asam. Pemerintah daerah juga diminta bersikap tegas dan proaktif demi melindungi masyarakat serta memastikan program Kementan RI dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Dugaan Kuat, SPBU Pendolo Sarang Mafia BBM Bersubsidi, Polsek Pamona Selatan Menjadi Sorotan Publik.

Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum atas tanah dan melindungi setiap hak yang sah dari praktik-praktik ilegal. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tegas adalah satu-satunya jalan untuk menghentikan mafia tanah di Desa Asam-Asam.

Perlu diketahui

Mengambil hak tanah orang lain melanggar hukum di Indonesia, terutama berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 (yang melindungi hak kepemilikan) dan KUHP (Pasal 385, 167, dan yang baru Pasal 502 UU 1/2023) tentang penyerobotan dan memasuki pekarangan tanpa izin, dengan sanksi pidana penjara dan denda, serta dapat dituntut secara perdata untuk ganti rugi, jadi segera laporkan ke polisi atau kantor pertanahan dengan bukti kuat.

Dasar Hukum

UUPA No. 5 Tahun 1960: Mengatur hak atas tanah, melarang penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan, dan memberikan hak kepada pemilik untuk menuntut gangguan atas haknya.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (Berlaku 2026):

Pasal 502: Mengatur penyerobotan tanah negara/orang lain, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

 

Bersambung Part II

Asam-Asam, 17 Desember 2025

Penanggung Jawab:

Sahbirin

Media AJUN.OR.ID

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AJUN Minta Kapolri Copot Perwira Yang Memimpin Penggerebekan Asrama Ponpes Ma’had Hamalatul Quran Di Sukoharjo
AJUN Bongkar Arogansi Proyek KMP Di Gowa : Bangun di Bantaran Sungai, Abaikan Teguran Kementerian (DJSDA) Hingga 95% Rampung
Arogansi Fanny Frans Cederai Marwah Hukum, AJUN dan Aliansi Advokat Siap Bawa ke Meja Hijau
Arogansi Fanny Frans Cederai Marwah Hukum, AJUN dan Aliansi Advokat Siap Bawa ke Meja Hijau
Mursida, S.Sos., S.H., M.M. Resmi Menjabat Sekjen PERADMI Gantikan Djaya SKM., S.H., LL.M.
Respons Sigap Polresta Balikpapan Atasi Pasir Ilegal, Diapresiasi DPP AJUN Penegakan Hukum Harus Tuntas Demi Lingkungan Dan Kepastian Rasa Aman
Jual Beli Pasir Hasil Tambang Ilegal di Balikpapan Makin Merajalela, Jaringan Pengawasan Dinilai Lemah Dan Lumpuh  
*Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 00:27 WIB

AJUN Minta Kapolri Copot Perwira Yang Memimpin Penggerebekan Asrama Ponpes Ma’had Hamalatul Quran Di Sukoharjo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:15 WIB

AJUN Bongkar Arogansi Proyek KMP Di Gowa : Bangun di Bantaran Sungai, Abaikan Teguran Kementerian (DJSDA) Hingga 95% Rampung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Arogansi Fanny Frans Cederai Marwah Hukum, AJUN dan Aliansi Advokat Siap Bawa ke Meja Hijau

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:20 WIB

Arogansi Fanny Frans Cederai Marwah Hukum, AJUN dan Aliansi Advokat Siap Bawa ke Meja Hijau

Jumat, 4 September 2026 - 14:43 WIB

Mursida, S.Sos., S.H., M.M. Resmi Menjabat Sekjen PERADMI Gantikan Djaya SKM., S.H., LL.M.

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Apresiasi Suksesnya RUN Murung Raya HEBAT 2026

Selasa, 3 Nov 2026 - 14:42 WIB

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Apresiasi Pengukuhan 17 Bunda PAUD

Selasa, 3 Nov 2026 - 14:32 WIB