30 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Makassar, DP3A Kawal Ketat Proses Hukum dan Pemulihan Korban

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap siswa di SD Negeri Nipa-Nipa, Kota Makassar, memasuki babak baru. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar mengungkapkan bahwa jumlah anak yang diduga menjadi korban kini mencapai sekitar 30 orang, berdasarkan hasil asesmen dan pendampingan yang dilakukan bersama pihak sekolah serta keluarga korban.

Temuan tersebut menambah perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan mendorong aparat penegak hukum untuk memperkuat proses penyelidikan secara menyeluruh.

Kepala DP3A Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, menjelaskan pihaknya turun langsung ke sekolah setelah muncul keresahan dari sejumlah keluarga korban menyusul pembebasan sementara terduga pelaku oleh penyidik.

“Setelah kami turun langsung ke sekolah, bertemu pihak sekolah dan keluarga korban, diperoleh informasi bahwa terdapat sekitar 30 anak yang diduga menjadi korban. Saat ini sebagian telah dimintai keterangan oleh penyidik, sementara lainnya masih dalam proses asesmen dan pendampingan,” ujar Ita kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).

Berdasarkan data DP3A, dari sekitar 30 anak tersebut, 17 anak telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, sedangkan sisanya masih menjalani proses asesmen, pendataan, serta pendampingan psikologis untuk menentukan langkah hukum dan pemulihan yang diperlukan.

Dalam perkembangan lain, DP3A juga mengungkap adanya satu laporan yang sebelumnya dicabut oleh pelapor. Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses pendampingan, pencabutan laporan tersebut diduga dilakukan setelah adanya iming-iming uang sebesar Rp3 juta dari pihak yang diduga berkaitan dengan terduga pelaku.

Namun demikian, DP3A menegaskan informasi tersebut masih bersifat hasil pendampingan dan menjadi bagian dari materi yang akan didalami penyidik dalam proses hukum.

“Informasi itu kami peroleh dari hasil pendampingan terhadap keluarga korban. Namun hal tersebut tetap menjadi bagian dari proses penanganan perkara dan akan menjadi ranah penyidik untuk mendalaminya,” jelas Ita.

Menurut DP3A, pembebasan sementara terduga pelaku sempat memicu rencana aksi demonstrasi dari sejumlah keluarga korban. Situasi tersebut akhirnya dapat diredam setelah DP3A bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar turun langsung melakukan pendekatan, pendampingan, serta memberikan penjelasan kepada para keluarga korban.

Baca Juga:  LBH No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Dalam proses pendampingan itu, Kepala DP3A didampingi Kepala UPTD PPA Kota Makassar Dra. Andi Erliana, M.Hum., bersama Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Sitti Aisyah, S.H. Tim melakukan asesmen awal, pendataan korban, pendampingan psikososial, hingga memastikan setiap anak memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut, DP3A bersama UPTD PPA turut mendampingi tiga keluarga korban untuk membuat laporan polisi baru di Unit PPA Polrestabes Makassar setelah laporan sebelumnya dicabut.

Perkembangan tersebut kemudian berujung pada diamankannya kembali terduga pelaku oleh penyidik Polrestabes Makassar guna melanjutkan proses hukum.

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan kembali di Polrestabes Makassar. Kami berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Ita.

DP3A memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus memberikan pendampingan psikologis, sosial, dan bantuan hukum kepada seluruh anak yang diduga menjadi korban beserta keluarganya.

Dari sisi regulasi, penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjamin hak korban untuk memperoleh perlindungan khusus, pendampingan, rehabilitasi, serta pemulihan selama proses hukum berlangsung.

Secara hukum acara, keberadaan korban lain, laporan tambahan, serta alat bukti yang memenuhi ketentuan dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus maupun langkah yang akan ditempuh terhadap SD Negeri Nipa-Nipa Makassar.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai wujud penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.

 

Narasumber: drg. Ita Isdiana Anwar – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.

Mj@.19

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone*
Sorot Anggaran Museum Gowa dan Mesjid Tua Katangka Rp 447 Juta vs Realita Lapangan : LSM & AJUN Duga Mark-up dan Korupsi Pemeliharaan, Segera Lapor ke Kejaksaan
HGU Berakhir, LONSUM Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang : Ammatoa Serukan Perlawanan Damai, Pengacara Adat Ingatkan Bahaya Repetisi Tragedi Masa Lalu
DPP AJUN Apresiasi Langkah Tegas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Berantas Rokok Ilegal
Pemimpin Bijak dalam Menegakkan Hukum, Antara Tegas dan Berkeadilan
Pimpinan Daerah: Adalah Rantai Perubahan Bukan Manajer Birokrasi
AJUN Desak Polrestabes Makassar Tindaklanjuti Laporan Warga, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Mafia Tanah Merajalela di Desa Asam-Asam Jorong Tanah Laut, APH Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:38 WIB

*Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone*

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01 WIB

30 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Makassar, DP3A Kawal Ketat Proses Hukum dan Pemulihan Korban

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:58 WIB

Sorot Anggaran Museum Gowa dan Mesjid Tua Katangka Rp 447 Juta vs Realita Lapangan : LSM & AJUN Duga Mark-up dan Korupsi Pemeliharaan, Segera Lapor ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:18 WIB

HGU Berakhir, LONSUM Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang : Ammatoa Serukan Perlawanan Damai, Pengacara Adat Ingatkan Bahaya Repetisi Tragedi Masa Lalu

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:34 WIB

DPP AJUN Apresiasi Langkah Tegas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Berantas Rokok Ilegal

Berita Terbaru