AJUN Desak Polrestabes Makassar Tindaklanjuti Laporan Warga, Kepastian Hukum Dipertanyakan

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

31 Mei 2026

MAKASSAR | AJUN.OR.ID-– Polrestabes Makassar kembali disorot terkait pelayanan laporan masyarakat. Warga bernama Ahmad selaku pelapor bersama beberapa keluarganya mendesak institusi kepolisian segera menindaklanjuti laporan bernomor : LP/B/1547/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, yang diduga belum ada kejelasan sejak dibuat laporan /Lp Tanggal 21 Agustus 2025.

Laporan terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang. Hingga sampai saat ini pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan dari Hasil Penyidikan/SP2HP sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019.(30/5/26)

“Ada surat yang pernah kami terima tetapi sebatas surat pemberitahuan saja, bahwa laporannya akan kami lakukan penyelidikan namun sampai saat ini hampir setahun tidak ada perkembangan atau titik terang dari laporan kami. “Jujur kami sudah “Bolak-balik ke Polrestabes, bahkan selama ini ketika menghibungi penyidik sangat susah apalagi Kepada Kasat Reskrim. Rasanya laporan kami diabaikan,” tegas pelapor.

Baca Juga:  Polres Tanah Laut Diduga Bekingi Usaha Kayu Ilegal Milik Pak Kapur 

Kondisi ini dinilai mencederai kepercayaan publik. Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri mewajibkan polisi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Sementara Pasal 5 huruf b menegaskan kewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap laporan.

Praktisi hukum “Dr. Muhammad Nur, S.H.,M.P.D.,M.H.,CFLS menyebut keterlambatan SP2HP tanpa alasan jelas berpotensi melanggar SOP internal Polri. “Masyarakat berhak tahu progres kasusnya. Diam seribu bahasa itu sama saja mematikan rasa keadilan,” ujarnya.

Katua Umum Dewan Pimpinan Pusat. Asosiasi Jurnal Nusantata (DPP AJUN) mendesak Kapolrestabes Makassar, Kasat Reskrim, dan penyidik yang menangani kasus tersebut segera memberi kepastian hukum. Publik berhak mendapat transparansi, bukan janji kosong.”Ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kasi Humas Polrestabes Makassar dan Kasat Reskrim belum mendapat jawaban pasti. Tim redaksi akan terus mengawal kasus ini.(*/) Tim

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone*
30 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Makassar, DP3A Kawal Ketat Proses Hukum dan Pemulihan Korban
Sorot Anggaran Museum Gowa dan Mesjid Tua Katangka Rp 447 Juta vs Realita Lapangan : LSM & AJUN Duga Mark-up dan Korupsi Pemeliharaan, Segera Lapor ke Kejaksaan
HGU Berakhir, LONSUM Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang : Ammatoa Serukan Perlawanan Damai, Pengacara Adat Ingatkan Bahaya Repetisi Tragedi Masa Lalu
DPP AJUN Apresiasi Langkah Tegas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Berantas Rokok Ilegal
Pemimpin Bijak dalam Menegakkan Hukum, Antara Tegas dan Berkeadilan
Pimpinan Daerah: Adalah Rantai Perubahan Bukan Manajer Birokrasi
Mafia Tanah Merajalela di Desa Asam-Asam Jorong Tanah Laut, APH Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:38 WIB

*Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone*

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01 WIB

30 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Makassar, DP3A Kawal Ketat Proses Hukum dan Pemulihan Korban

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:58 WIB

Sorot Anggaran Museum Gowa dan Mesjid Tua Katangka Rp 447 Juta vs Realita Lapangan : LSM & AJUN Duga Mark-up dan Korupsi Pemeliharaan, Segera Lapor ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:18 WIB

HGU Berakhir, LONSUM Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang : Ammatoa Serukan Perlawanan Damai, Pengacara Adat Ingatkan Bahaya Repetisi Tragedi Masa Lalu

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:34 WIB

DPP AJUN Apresiasi Langkah Tegas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Berantas Rokok Ilegal

Berita Terbaru