Polres Tanah Laut Diduga Bekingi Usaha Kayu Ilegal Milik Pak Kapur 

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

24 Agustus 2025.

TALA, AJUN.OR.ID–Pembalakan liar adalah nama lain dari penebangan liar atau Illegal Logging. Dari istilah tersebut maka definisi pembalakan liar adalah aktivitas menebang pohon, mengangkat pohon, hingga memanfaatkan produk kayu diantaranya mengolah hingga menjual ketika semua itu dilakukan tanpa mengantongi Izin dapat dikenakan sangsi pidana. (24/8/25)

Aktivitas pembalakan liar tersebut sangat merugikan karena berdampak buruk bagi alam dan seluruh makhluk hidup di masa depan. Beberapa kerugian diantaranya berkurangnya cadangan air bersih dan rantai makanan hingga mengancam seluruh makhluk hidup.

Selaku Lembaga Kontrol Sosial yang tergabung dalam organisasi PERS “AJUN RI” Asosiasi Jurnalis Nusantata Republik Indonesia, secara tidak sengaja melintas disalah satu tempat dimana tim mendapati adanya usaha perkayuan yang diduga tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Lokasi tersebut berada diwilayah Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (tala) sementara pemiliknya bernama “Pak Kapur. “Setibanya tim Ajun dilokasi usaha kayu milik Pak Kapur, wartawan ini langsung melakukan konfirmasi wawancara kepada pemilik usaha.

Pak kapur yang dimintai tanggapan terkait legalitas usaha kayu miliknya membenarkan, “bahwa usahanya sampai saat ini tidak mengantongi izin sama sekali, hanya berdasar keterangan dari pihak kepolisian polres Tanah Laut dan petugas polsek setempat, “ujarnya.

Baca Juga:  Korban Rugi Ratusan Juta : Mendapat Laporan Pencurian, TIM Lipan Polsek Bajeng Dengan Sigap Mengejar Dan Berhasil Menangkap Pelaku

Menurut Pak Kapur bahwa kayu kayu yang dia dapatkan berasal dari penebangan pohon, selanjutnya kayu kayu tersebut dibuat papan lalu dipasarkan di wilayah Pelaihari dan sekitarnya,”ucapnya

“Usaha kami ini sudah terbilang cukup lama pak,”kami hanya mendapat surat keterangan dari pihak kepolisian setempat, dan ada juga yang kami berikan ke polres berupa upeti,”Tuturnya polos media ini.

Perlu diketahui bahwa usaha perkayuan tanpa izin dapat dikenakan pidana karena merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum kehutanan dan dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif hingga sanksi pidana penjara. Pelanggaran ini diatur dalam undang-undang seperti UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mencakup kegiatan penebangan pohon, pemanenan, pengolahan, serta pengangkutan hasil hutan tanpa izin yang sah.

Oleh karena itu, Tim Lembaga Media AJUN RI meminta kepada pihak kepolisian Polres Tanah Laut (Talu) untuk segera turun menyidak dan memeriksa legalitas usaha perkayuan milik Pak Kapur.

Bukan hanya itu, Tim AJUN RI justeru berencana membawa temuan tersebut dan melaporkan ke Polda Kalsel agar tidak ada lagi pegiat pegiat ilegal Logging yang mengancam makluk hidup serta berdampak kepada masyarakat. “pintahnya.(*/)

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mafia Tanah Merajalela di Desa Asam-Asam Jorong Tanah Laut, APH Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Dugaan Kuat, SPBU Pendolo Sarang Mafia BBM Bersubsidi, Polsek Pamona Selatan Menjadi Sorotan Publik.
Petugas Dan Admin SPBU No : 63.748.002 Diduga Kerjasama Menyalurkan BBM Kepada Para Mafia Minyak, Dirkrimsus Polda Kalteng Khususnya Polres Pulang Pisau Diminta Turun Menyidak
Diduga Kontraktor PT. Bumi Siak Makmur (BSM) Hendak Bodohi Warga Desa Maju Bersama Terkait Lahan Program CSR 2025
Ketua Umum DPN Peradmi Kecam Pernyataan Kontroversial Hilman Soecipto Terkait Jumlah Organisasi Advokat yang Diakui Pemerintah
M Aras : Berkedok Jual BBM Eceran, Solar Dan Pertalite Langka Di Panajam Paser Utara SPBU No 64-761-019 Diduga Ikut Terlibat Menyalurkan Kepada Para Mafia BBM
Polsek Muara Kaman Polres Kukar, Berhasil Amankan Tiga Residivis Spesialis Pencurian Lintas Kabupaten
Korban Rugi Ratusan Juta : Mendapat Laporan Pencurian, TIM Lipan Polsek Bajeng Dengan Sigap Mengejar Dan Berhasil Menangkap Pelaku
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:53 WIB

Mafia Tanah Merajalela di Desa Asam-Asam Jorong Tanah Laut, APH Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:02 WIB

Dugaan Kuat, SPBU Pendolo Sarang Mafia BBM Bersubsidi, Polsek Pamona Selatan Menjadi Sorotan Publik.

Rabu, 26 November 2025 - 07:49 WIB

Petugas Dan Admin SPBU No : 63.748.002 Diduga Kerjasama Menyalurkan BBM Kepada Para Mafia Minyak, Dirkrimsus Polda Kalteng Khususnya Polres Pulang Pisau Diminta Turun Menyidak

Kamis, 20 November 2025 - 13:09 WIB

Diduga Kontraktor PT. Bumi Siak Makmur (BSM) Hendak Bodohi Warga Desa Maju Bersama Terkait Lahan Program CSR 2025

Jumat, 14 November 2025 - 02:17 WIB

Ketua Umum DPN Peradmi Kecam Pernyataan Kontroversial Hilman Soecipto Terkait Jumlah Organisasi Advokat yang Diakui Pemerintah

Berita Terbaru

Pemda Murung raya

Pemkab Murung Raya Kembali Raih Opini WTP dari BPK LKPD 2025

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

Pemda Murung raya

Bupati Murung Raya Pantau Penyaluran Daging Kurban Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:41 WIB

Pemda Murung raya

Wabup Murung Raya Jadi Khotib Salat Iduladha di Masjid Agung

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:27 WIB

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Apresiasi Pemkab Murung Raya Salurkan 111 Ekor Sapi Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 17:34 WIB