Polres Tanah Laut Diduga Bekingi Usaha Kayu Ilegal Milik Pak Kapur 

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

24 Agustus 2025.

TALA, AJUN.OR.ID–Pembalakan liar adalah nama lain dari penebangan liar atau Illegal Logging. Dari istilah tersebut maka definisi pembalakan liar adalah aktivitas menebang pohon, mengangkat pohon, hingga memanfaatkan produk kayu diantaranya mengolah hingga menjual ketika semua itu dilakukan tanpa mengantongi Izin dapat dikenakan sangsi pidana. (24/8/25)

Aktivitas pembalakan liar tersebut sangat merugikan karena berdampak buruk bagi alam dan seluruh makhluk hidup di masa depan. Beberapa kerugian diantaranya berkurangnya cadangan air bersih dan rantai makanan hingga mengancam seluruh makhluk hidup.

Selaku Lembaga Kontrol Sosial yang tergabung dalam organisasi PERS “AJUN RI” Asosiasi Jurnalis Nusantata Republik Indonesia, secara tidak sengaja melintas disalah satu tempat dimana tim mendapati adanya usaha perkayuan yang diduga tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Lokasi tersebut berada diwilayah Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (tala) sementara pemiliknya bernama “Pak Kapur. “Setibanya tim Ajun dilokasi usaha kayu milik Pak Kapur, wartawan ini langsung melakukan konfirmasi wawancara kepada pemilik usaha.

Pak kapur yang dimintai tanggapan terkait legalitas usaha kayu miliknya membenarkan, “bahwa usahanya sampai saat ini tidak mengantongi izin sama sekali, hanya berdasar keterangan dari pihak kepolisian polres Tanah Laut dan petugas polsek setempat, “ujarnya.

Baca Juga:  Jual Beli Pasir Hasil Tambang Ilegal di Balikpapan Makin Merajalela, Jaringan Pengawasan Dinilai Lemah Dan Lumpuh  

Menurut Pak Kapur bahwa kayu kayu yang dia dapatkan berasal dari penebangan pohon, selanjutnya kayu kayu tersebut dibuat papan lalu dipasarkan di wilayah Pelaihari dan sekitarnya,”ucapnya

“Usaha kami ini sudah terbilang cukup lama pak,”kami hanya mendapat surat keterangan dari pihak kepolisian setempat, dan ada juga yang kami berikan ke polres berupa upeti,”Tuturnya polos media ini.

Perlu diketahui bahwa usaha perkayuan tanpa izin dapat dikenakan pidana karena merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum kehutanan dan dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif hingga sanksi pidana penjara. Pelanggaran ini diatur dalam undang-undang seperti UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mencakup kegiatan penebangan pohon, pemanenan, pengolahan, serta pengangkutan hasil hutan tanpa izin yang sah.

Oleh karena itu, Tim Lembaga Media AJUN RI meminta kepada pihak kepolisian Polres Tanah Laut (Talu) untuk segera turun menyidak dan memeriksa legalitas usaha perkayuan milik Pak Kapur.

Bukan hanya itu, Tim AJUN RI justeru berencana membawa temuan tersebut dan melaporkan ke Polda Kalsel agar tidak ada lagi pegiat pegiat ilegal Logging yang mengancam makluk hidup serta berdampak kepada masyarakat. “pintahnya.(*/)

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mursida, S.Sos., S.H., M.M. Resmi Menjabat Sekjen PERADMI Gantikan Djaya SKM., S.H., LL.M.
Respons Sigap Polresta Balikpapan Atasi Pasir Ilegal, Diapresiasi DPP AJUN Penegakan Hukum Harus Tuntas Demi Lingkungan Dan Kepastian Rasa Aman
Jual Beli Pasir Hasil Tambang Ilegal di Balikpapan Makin Merajalela, Jaringan Pengawasan Dinilai Lemah Dan Lumpuh  
*Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone*
30 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Makassar, DP3A Kawal Ketat Proses Hukum dan Pemulihan Korban
Sorot Anggaran Museum Gowa dan Mesjid Tua Katangka Rp 447 Juta vs Realita Lapangan : LSM & AJUN Duga Mark-up dan Korupsi Pemeliharaan, Segera Lapor ke Kejaksaan
HGU Berakhir, LONSUM Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang : Ammatoa Serukan Perlawanan Damai, Pengacara Adat Ingatkan Bahaya Repetisi Tragedi Masa Lalu
DPP AJUN Apresiasi Langkah Tegas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Berantas Rokok Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:43 WIB

Mursida, S.Sos., S.H., M.M. Resmi Menjabat Sekjen PERADMI Gantikan Djaya SKM., S.H., LL.M.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:58 WIB

Respons Sigap Polresta Balikpapan Atasi Pasir Ilegal, Diapresiasi DPP AJUN Penegakan Hukum Harus Tuntas Demi Lingkungan Dan Kepastian Rasa Aman

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Jual Beli Pasir Hasil Tambang Ilegal di Balikpapan Makin Merajalela, Jaringan Pengawasan Dinilai Lemah Dan Lumpuh  

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:38 WIB

*Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone*

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01 WIB

30 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Makassar, DP3A Kawal Ketat Proses Hukum dan Pemulihan Korban

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:15 WIB

Pemda Murung raya

Rahmanto Ajak Kader Golkar Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Pembangunan

Minggu, 20 Sep 2026 - 10:25 WIB