Ketua Umum DPN Peradmi Kecam Pernyataan Kontroversial Hilman Soecipto Terkait Jumlah Organisasi Advokat yang Diakui Pemerintah

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar | AJUN.OR.ID– Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., yang mengaku sebagai Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (DPN PERADMI), DR. Muhammad Nur , SH., MH., CFLS.

Hilman Soecipto sebelumnya menyatakan bahwa hanya ada tujuh (7) organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah dan berwenang melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, pernyataan ini dinilai menyesatkan dan tidak berdasar oleh DR. Muhammad Nur, SH., MH., CFLS.

“Pernyataan yang dilontarkan oleh saudara Hilman sangat tolol dan menyesatkan. Ini berpotensi menciptakan kegaduhan hukum secara nasional,” tegas DR. Muhamad Nur

Menurut DR. Muhammad Nur , data resmi dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM RI menunjukkan bahwa terdapat kurang lebih 50 organisasi advokat yang memiliki badan hukum yang sah dan diakui oleh negara. Organisasi-organisasi ini secara intensif melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA), serta melakukan pembinaan, pelantikan anggota, pemberian rekomendasi penyumpahan di pengadilan tinggi di seluruh wilayah Indonesia, serta pengembangan kompetensi dan profesionalisme organisasi di berbagai daerah.

Baca Juga:  LBH No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

“Para anggota dari organisasi-organisasi advokat ini telah beracara di seluruh pengadilan di Indonesia tanpa hambatan dan penolakan dari pengadilan tempat mereka bersidang,” lanjut DR. Muhammad Nur

Ketua Umum DPN Peradmi tersebut juga menantang Hilman Soecipto untuk melakukan pemblokiran terhadap sidang dan penyumpahan advokat selain dari tujuh organisasi yang disebutkan oleh Hilman. Ia menilai bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Hilman berpotensi menciptakan kegaduhan hukum secara nasional, karena tidak jelas apakah pernyataan tersebut dibuat atas nama pribadi atau sebagai representasi dari lembaga resmi Kementerian Hukum dan HAM.

DPN Peradmi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan profesi advokat yang berkualitas dan profesional di Indonesia, serta menolak segala bentuk upaya yang dapat menghambat atau merugikan kepentingan para advokat dan masyarakat pencari keadilan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP AJUN Apresiasi Langkah Tegas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Berantas Rokok Ilegal
Pemimpin Bijak dalam Menegakkan Hukum, Antara Tegas dan Berkeadilan
Pimpinan Daerah: Adalah Rantai Perubahan Bukan Manajer Birokrasi
AJUN Desak Polrestabes Makassar Tindaklanjuti Laporan Warga, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Mafia Tanah Merajalela di Desa Asam-Asam Jorong Tanah Laut, APH Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Dugaan Kuat, SPBU Pendolo Sarang Mafia BBM Bersubsidi, Polsek Pamona Selatan Menjadi Sorotan Publik.
Petugas Dan Admin SPBU No : 63.748.002 Diduga Kerjasama Menyalurkan BBM Kepada Para Mafia Minyak, Dirkrimsus Polda Kalteng Khususnya Polres Pulang Pisau Diminta Turun Menyidak
Diduga Kontraktor PT. Bumi Siak Makmur (BSM) Hendak Bodohi Warga Desa Maju Bersama Terkait Lahan Program CSR 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:34 WIB

DPP AJUN Apresiasi Langkah Tegas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Berantas Rokok Ilegal

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:44 WIB

Pemimpin Bijak dalam Menegakkan Hukum, Antara Tegas dan Berkeadilan

Senin, 1 Juni 2026 - 23:56 WIB

Pimpinan Daerah: Adalah Rantai Perubahan Bukan Manajer Birokrasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:48 WIB

AJUN Desak Polrestabes Makassar Tindaklanjuti Laporan Warga, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:53 WIB

Mafia Tanah Merajalela di Desa Asam-Asam Jorong Tanah Laut, APH Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Ketua DPRD Murung Raya Dukung Persiapan MTQ VIII Korpri 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 - 15:04 WIB