JORONG TALU KALSEL/ AJUN.OR.ID–Praktik kejahatan mafia tanah di Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, telah berada pada kondisi yang sangat meresahkan dan tidak dapat lagi ditoleransi. Oknum-oknum tidak bertanggung jawab diduga dengan sengaja menjual dan mengklaim tanah yang bukan haknya, termasuk tanah milik masyarakat serta tanah milik PT. SSU, perusahaan yang berdomisili dan memiliki izin pengelolaan lahan yang sah di Desa Asam-Asam.
Lebih memprihatinkan lagi, lahan yang menjadi objek praktik mafia tanah tersebut berkaitan langsung dengan Program CSR Cetak Sawah Rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). Program strategis ini bertujuan mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani, namun terancam terganggu akibat ulah para mafia tanah yang diduga dengan sengaja merusak lahan hak milik masyarakat serta berimbas kepada pelanggaran hukum dan tata kelola pertanahan.
Aksi mafia tanah ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan masyarakat dan oihak perusahaan saja, salah satunya milik PT. SSU sebagai pemegang hak sah, tetapi juga dapat berpotensi menghambat program pemerintah pusat serta memicu konflik sosial di tingkat desa. Pembiaran terhadap praktik ini akan mencederai rasa keadilan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang ada.
Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait untuk segera melakukan penindakan tegas, menyeluruh tanpa pandang bulu terhadap para pelaku mafia tanah yang saat ini merajalela di Desa Asam-Asam. Pemerintah daerah juga diminta bersikap tegas dan proaktif demi melindungi masyarakat serta memastikan program Kementan RI dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum atas tanah dan melindungi setiap hak yang sah dari praktik-praktik ilegal. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tegas adalah satu-satunya jalan untuk menghentikan mafia tanah di Desa Asam-Asam.
Perlu diketahui
Mengambil hak tanah orang lain melanggar hukum di Indonesia, terutama berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 (yang melindungi hak kepemilikan) dan KUHP (Pasal 385, 167, dan yang baru Pasal 502 UU 1/2023) tentang penyerobotan dan memasuki pekarangan tanpa izin, dengan sanksi pidana penjara dan denda, serta dapat dituntut secara perdata untuk ganti rugi, jadi segera laporkan ke polisi atau kantor pertanahan dengan bukti kuat.
Dasar Hukum
UUPA No. 5 Tahun 1960: Mengatur hak atas tanah, melarang penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan, dan memberikan hak kepada pemilik untuk menuntut gangguan atas haknya.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (Berlaku 2026):
Pasal 502: Mengatur penyerobotan tanah negara/orang lain, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Bersambung Part II
Asam-Asam, 17 Desember 2025
Penanggung Jawab:
Sahbirin
Media AJUN.OR.ID










