2 November 2026
SUKOHRJO | AJUN.OR.ID–Tindakan arogansi aparat kembali menodai kesucian lembaga pendidikan agama. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnal Nusantara (DPP AJUN), Haryadi Talli, mengecam keras dan menyebut tindakan penggerebekan di asrama putri Pondok Pesantren Ma’had Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, sebagai bentuk “teror psikologis” yang tidak dapat ditoleransi.
Insiden yang terjadi pada dini hari, Senin (2/11/2026) ini dinilai sebagai pelanggaran fatal terhadap prosedur hukum dan hak asasi manusia, hanya demi pengembangan kasus perusakan warung mi babi yang notabene tidak melibatkan anak-anak.
Teror Dini Hari dan Pelanggaran KUHAP.
“Haryadi Talli menyoroti fakta memilukan di mana belasan santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dibangunkan paksa dari tidurnya oleh petugas bersenjata lengkap lalu menodongkan senjata kepada anak-anak santri perempuan yang masih di bawah umur tersebut.
“Ini bukan penegakan hukum, ini pertunjukan kekuatan yang mencederai nalar kemanusiaan.
Secara hukum, penggeledahan dini hari di tempat tinggal atau tempat tertutup dilarang keras menurut Pasal 33 dan 35 KUHAP, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan atau kedaruratan luar biasa. Tidak ada urgensi apa pun yang membenarkan pasukan bersenjata menyerbu kamar tidur santriwati,” tegas Haryadi dalam rilis persnya, Senin (2/11/2026).
Haryadi menilai, tindakan oknum petugas ini seolah “main umpetan” atau mencari-cari kesalahan dengan cara yang intimidatif terhadap ratusan anak yang seharusnya dilindungi negara.
Fakta Memilukan: Santriwati Histeris dan Tidak Berpakaian Lengkap
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, setidaknya 12 santriwati dipaksa keluar kamar dalam kondisi histeris. Beberapa di antaranya bahkan belum sempat mengenakan jilbab atau pakaian tertutup secara sempurna, sehingga aurat mereka terbuka di hadapan petugas pria bersenjata.”Mereka digelandang, ditahan belasan jam, lalu dilepaskan karena terbukti tidak terlibat.
Lalu di mana letak keadilan?
Luka psikologis anak-anak ini siapa yang tanggung jawab? Menodongkan senjata ke anak perempuan di lingkungan pesantren adalah tindakan biadab yang memperihatinkan,” serang Haryadi.
Desak Kapolri Ambil Tindakan Tegas
Ketua DPP AJUN ini mendesak Kapolri untuk tidak tinggal diam. Ia meminta agar perwira yang memimpin operasi “kilat” dini hari tersebut segera dicopot dari jabatannya dan diproses secara etik maupun pidana.
Menodongkan senjata kepada anak di bawah umur adalah perbuatan yang sangat biadab, kejam, dan merupakan tindak pidana berat.
Anak-anak memiliki hak perlindungan khusus karena keterbatasan fisik dan mental mereka untuk membela diri. Tindakan tersebut tidak hanya mengancam nyawa, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis mendalam (PTSD) yang dapat merusak masa depan anak.
“Kami meminta Kapolri mengambil sikap tegas. Jangan biarkan arogansi oknum ini menjadi kebiasaan buruk yang merusak sistem kepolisian. Penegakan hukum tidak boleh menabrak hak anak dan perempuan. Jika ini dibiarkan, maka negara hadir sebagai penakut bagi rakyatnya sendiri,” pungkas Haryadi.(*/)













