Jual Beli Pasir Hasil Tambang Ilegal di Balikpapan Makin Merajalela, Jaringan Pengawasan Dinilai Lemah Dan Lumpuh  

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, AJUN.OR.ID–Praktik tambang ilegal dan perputaran hasil tambang yang terus berjalan tanpa henti di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur, kini memunculkan kecurigaan mendalam. Alih-alih dibasmi hingga ke akarnya, aliran pasir hasil galian tanpa izin justru terlihat bebas diperjualbelikan secara terbuka di sepanjang Jalan Poros Balikpapan Timur.

Dari pantauan awak media, tempat-tempat penjualan pasir tersebar mencolok mulai kawasan Lamaru, sekitar Jembatan Haji Raden, hingga wilayah Teritip Laut, Kota Balikpapan. Pasir yang diperdagangkan itu diduga kuat sepenuhnya berasal dari tambang-tambang tanpa izin yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut. Yang memprihatinkan, tempat-tempat perniagaan hasil tambang ilegal ini seolah tak pernah mati dan sama sekali belum tersentuh penegakan hukum.

Pihak aparat penegak hukum diketahui kerap menyorot dan menyisir keberadaan Perusahaan Tanpa Izin (PETI). Namun pada kenyataannya, penindakan belum menyasar para pengusaha dan pembeli yang menjadikan hasil tambang ilegal itu sebagai barang dagangan. Padahal, menerima, mengangkut, hingga menjual hasil tambang yang digali tanpa izin resmi adalah tindak pidana yang jelas melanggar hukum positif di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang tanpa mengantongi izin resmi telah melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:  M Aras : Berkedok Jual BBM Eceran, Solar Dan Pertalite Langka Di Panajam Paser Utara SPBU No 64-761-019 Diduga Ikut Terlibat Menyalurkan Kepada Para Mafia BBM

Pengamat Hukum, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.P.D., M.H., C.F.L.S. menegaskan beratnya ancaman hukum bagi para pelaku.”Berdasarkan UU Minerba, pelaku penambangan maupun pihak yang memperdagangkan hasil tambang tanpa izin dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Muhammad Nur mengingatkan bahwa pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

Ia pun meminta Polda Kalimantan Timur dan seluruh jajaran penegak hukum di wilayah tersebut segera bertindak tegas. Penindakan tidak boleh hanya berhenti di lokasi tambang, melainkan harus membeku hingga ke rantai perdagangannya.

“Sangat wajar para penambang ilegal enggan berhenti merusak alam, karena saluran pembeli dan tempat penjualan hasil curian itu justru tetap hidup dan berjalan bebas tanpa diganggu. Selama aliran perputaran uangnya tidak diputus, kerusakan alam dan kerugian negara akan terus berulang tiada henti,” tandasnya.

Sudah saatnya penegakan hukum tidak bersifat sepotong-sepotong. Selama pembeli dan pedagang hasil tambang ilegal dibiarkan beroperasi tanpa rasa takut, maka penindakan di lokasi tambang pun ibarat mematahkan rantai yang masih tersambung kuat. Keadilan dan kelestarian lingkungan tidak boleh kalah di hadapan perputaran keuntungan yang merugikan seluruh rakyat Indonesia.(*/)

Tim

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Sigap Polresta Balikpapan Atasi Pasir Ilegal, Diapresiasi DPP AJUN Penegakan Hukum Harus Tuntas Demi Lingkungan Dan Kepastian Rasa Aman
*Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone*
30 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Makassar, DP3A Kawal Ketat Proses Hukum dan Pemulihan Korban
Sorot Anggaran Museum Gowa dan Mesjid Tua Katangka Rp 447 Juta vs Realita Lapangan : LSM & AJUN Duga Mark-up dan Korupsi Pemeliharaan, Segera Lapor ke Kejaksaan
HGU Berakhir, LONSUM Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang : Ammatoa Serukan Perlawanan Damai, Pengacara Adat Ingatkan Bahaya Repetisi Tragedi Masa Lalu
DPP AJUN Apresiasi Langkah Tegas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Berantas Rokok Ilegal
Pemimpin Bijak dalam Menegakkan Hukum, Antara Tegas dan Berkeadilan
Pimpinan Daerah: Adalah Rantai Perubahan Bukan Manajer Birokrasi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:58 WIB

Respons Sigap Polresta Balikpapan Atasi Pasir Ilegal, Diapresiasi DPP AJUN Penegakan Hukum Harus Tuntas Demi Lingkungan Dan Kepastian Rasa Aman

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Jual Beli Pasir Hasil Tambang Ilegal di Balikpapan Makin Merajalela, Jaringan Pengawasan Dinilai Lemah Dan Lumpuh  

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:38 WIB

*Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone*

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01 WIB

30 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Makassar, DP3A Kawal Ketat Proses Hukum dan Pemulihan Korban

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:58 WIB

Sorot Anggaran Museum Gowa dan Mesjid Tua Katangka Rp 447 Juta vs Realita Lapangan : LSM & AJUN Duga Mark-up dan Korupsi Pemeliharaan, Segera Lapor ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Pemda Murung raya

Bupati Heriyus Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Murung Raya

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:14 WIB

Muara teweh

PT. MPG SELENGGARAKAN KEGIATAN SUNAT MASSAL UNTUK 3 DESA

Selasa, 18 Agu 2026 - 06:31 WIB