Pemimpin Bijak dalam Menegakkan Hukum, Antara Tegas dan Berkeadilan

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar 3 Juni 2026 

AJUN.OR.ID– Hukum adalah tiang penyangga kehidupan bernegara. Tanpa hukum, tatanan masyarakat akan runtuh, keadilan hilang, dan kekacauan tak terelakkan. Namun, keberadaan hukum yang baik saja tidak cukup jika tidak dijalankan dengan cara yang tepat. Di sinilah letak peran besar seorang pemimpin bagaimana ia memahami, menafsirkan, dan menerapkan hukum. Sebuah pandangan yang berkembang di masyarakat menyatakan, kebijaksanaan seorang pemimpin justru paling teruji saat ia berhadapan dengan aturan dan sanksi hukum.

Dr. Muhammad Nur, S.H.,M.P.D.,M.H., C.F.L.S, Ketua Umum DPN PERADMI yang juga selaku Ketua Dewan Pengawas Di Asosiasi Jurnal Nusantara DPP AJUN. Saat ditemui media ini “Ia menyampaikan, bahwa banyak orang mengira menegakkan hukum berarti harus selalu kaku, keras, dan tak berkompromi. Padahal, pemimpin yang bijak memiliki cara pandang berbeda. Baginya, hukum bukan sekadar daftar pasal dan ancaman hukuman, melainkan instrumen untuk mewujudkan kebenaran, ketertiban, dan kesejahteraan bersama. Menegakkan hukum dengan bijak berarti menempatkan aturan sebagai landasan, namun menjalankannya dengan keadilan yang hidup, tidak melukai rasa kemanusiaan, dan tetap mempertimbangkan konteks yang terjadi.

Pemimpin yang bijak paham bahwa di setiap peristiwa hukum ada manusia, ada kepentingan, dan ada dampak sosial. Ketika ia harus mengambil keputusan, ia tidak hanya melihat hitam atau putih, benar atau salah semata. Ia mampu menimbang: apakah penerapan aturan tersebut akan menyelesaikan masalah atau justru menimbulkan masalah baru? Apakah sanksi yang diberikan adil dan setimpal, atau justru menjadi beban yang memberatkan tanpa mendidik? Inilah keindahan kepemimpinan yang dicari rakyat tegas dalam aturan, namun lembut dan adil dalam penerapannya.

Baca Juga:  Bukan Sembako, Tumpukan Sampah di Jalan Tinumbu Depan Pasar Pannampu Jadi Biang Macet

Sifat bijak dalam hukum juga terlihat dari ketidakberpihakan. Pemimpin yang berakal budi tidak pernah membedakan orang kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa, kerabat atau orang asing saat hukum harus dijalankan. Bagi dirinya, hukum adalah pagar yang sama tingginya bagi siapa saja. Namun, ia juga tahu kapan harus mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif sebelum menggunakan sanksi tegas. Ia sadar bahwa tujuan utama hukum adalah memperbaiki perilaku dan menjaga kedamaian, bukan sekadar menghukum atau membalas kesalahan.

Sebaliknya, pemimpin yang kaku atau sewenang-wenang dalam menggunakan hukum justru akan menimbulkan ketidakpercayaan. Hukum yang dipaksakan tanpa rasa keadilan akan terasa seperti penindasan, bukan perlindungan. Akibatnya, masyarakat menjadi takut, bukan hormat, dan perlahan menjauh dari aturan yang seharusnya dijaga bersama. Di tangan pemimpin yang tidak bijak, hukum bisa berubah menjadi alat kekuasaan untuk menekan lawan politik atau menguntungkan kelompok tertentu.

Oleh karena itu, kehadiran pemimpin yang bijak dalam menerapkan hukum adalah harapan besar setiap warga negara. Ia menjadi jembatan antara aturan yang tertulis dengan rasa keadilan yang hidup di hati masyarakat. Di bawah kepemimpinannya, hukum menjadi sesuatu yang dihormati dan dicintai, bukan ditakuti atau dihindari. Ketika hukum dijalankan dengan kebijaksanaan, maka kepercayaan tumbuh, ketertiban terjaga, dan keharmonisan masyarakat akan terpelihara dengan kokoh.

Pada akhirnya, kebijaksanaan dalam menegakkan hukum adalah seni kepemimpinan yang tertinggi. Ia membuktikan bahwa kekuasaan dan aturan yang dijalankan dengan hati nurani akan melahirkan kehidupan yang damai, adil, dan bermartabat bagi seluruh rakyat.(*/)

Opini

Penulis Hariadi Talli

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mursida, S.Sos., S.H., M.M. Resmi Menjabat Sekjen PERADMI Gantikan Djaya SKM., S.H., LL.M.
Respons Sigap Polresta Balikpapan Atasi Pasir Ilegal, Diapresiasi DPP AJUN Penegakan Hukum Harus Tuntas Demi Lingkungan Dan Kepastian Rasa Aman
Jual Beli Pasir Hasil Tambang Ilegal di Balikpapan Makin Merajalela, Jaringan Pengawasan Dinilai Lemah Dan Lumpuh  
*Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone*
30 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Makassar, DP3A Kawal Ketat Proses Hukum dan Pemulihan Korban
Sorot Anggaran Museum Gowa dan Mesjid Tua Katangka Rp 447 Juta vs Realita Lapangan : LSM & AJUN Duga Mark-up dan Korupsi Pemeliharaan, Segera Lapor ke Kejaksaan
HGU Berakhir, LONSUM Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang : Ammatoa Serukan Perlawanan Damai, Pengacara Adat Ingatkan Bahaya Repetisi Tragedi Masa Lalu
DPP AJUN Apresiasi Langkah Tegas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Berantas Rokok Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:43 WIB

Mursida, S.Sos., S.H., M.M. Resmi Menjabat Sekjen PERADMI Gantikan Djaya SKM., S.H., LL.M.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:58 WIB

Respons Sigap Polresta Balikpapan Atasi Pasir Ilegal, Diapresiasi DPP AJUN Penegakan Hukum Harus Tuntas Demi Lingkungan Dan Kepastian Rasa Aman

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Jual Beli Pasir Hasil Tambang Ilegal di Balikpapan Makin Merajalela, Jaringan Pengawasan Dinilai Lemah Dan Lumpuh  

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:38 WIB

*Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone*

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01 WIB

30 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Makassar, DP3A Kawal Ketat Proses Hukum dan Pemulihan Korban

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:15 WIB

Pemda Murung raya

Rahmanto Ajak Kader Golkar Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Pembangunan

Minggu, 20 Sep 2026 - 10:25 WIB