Ketua Umum DPN Peradmi Kecam Pernyataan Kontroversial Hilman Soecipto Terkait Jumlah Organisasi Advokat yang Diakui Pemerintah

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar | AJUN.OR.ID– Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., yang mengaku sebagai Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (DPN PERADMI), DR. Muhammad Nur , SH., MH., CFLS.

Hilman Soecipto sebelumnya menyatakan bahwa hanya ada tujuh (7) organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah dan berwenang melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, pernyataan ini dinilai menyesatkan dan tidak berdasar oleh DR. Muhammad Nur, SH., MH., CFLS.

“Pernyataan yang dilontarkan oleh saudara Hilman sangat tolol dan menyesatkan. Ini berpotensi menciptakan kegaduhan hukum secara nasional,” tegas DR. Muhamad Nur

Menurut DR. Muhammad Nur , data resmi dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM RI menunjukkan bahwa terdapat kurang lebih 50 organisasi advokat yang memiliki badan hukum yang sah dan diakui oleh negara. Organisasi-organisasi ini secara intensif melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA), serta melakukan pembinaan, pelantikan anggota, pemberian rekomendasi penyumpahan di pengadilan tinggi di seluruh wilayah Indonesia, serta pengembangan kompetensi dan profesionalisme organisasi di berbagai daerah.

Baca Juga:  Klarifikasi Keluarga Selebgram NR Terkait Isu Prostitusi, Pernikahan Siri, dan Sengketa Harta

“Para anggota dari organisasi-organisasi advokat ini telah beracara di seluruh pengadilan di Indonesia tanpa hambatan dan penolakan dari pengadilan tempat mereka bersidang,” lanjut DR. Muhammad Nur

Ketua Umum DPN Peradmi tersebut juga menantang Hilman Soecipto untuk melakukan pemblokiran terhadap sidang dan penyumpahan advokat selain dari tujuh organisasi yang disebutkan oleh Hilman. Ia menilai bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Hilman berpotensi menciptakan kegaduhan hukum secara nasional, karena tidak jelas apakah pernyataan tersebut dibuat atas nama pribadi atau sebagai representasi dari lembaga resmi Kementerian Hukum dan HAM.

DPN Peradmi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan profesi advokat yang berkualitas dan profesional di Indonesia, serta menolak segala bentuk upaya yang dapat menghambat atau merugikan kepentingan para advokat dan masyarakat pencari keadilan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Sigap Polresta Balikpapan Atasi Pasir Ilegal, Diapresiasi DPP AJUN Penegakan Hukum Harus Tuntas Demi Lingkungan Dan Kepastian Rasa Aman
Jual Beli Pasir Hasil Tambang Ilegal di Balikpapan Makin Merajalela, Jaringan Pengawasan Dinilai Lemah Dan Lumpuh  
*Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone*
30 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Makassar, DP3A Kawal Ketat Proses Hukum dan Pemulihan Korban
Sorot Anggaran Museum Gowa dan Mesjid Tua Katangka Rp 447 Juta vs Realita Lapangan : LSM & AJUN Duga Mark-up dan Korupsi Pemeliharaan, Segera Lapor ke Kejaksaan
HGU Berakhir, LONSUM Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang : Ammatoa Serukan Perlawanan Damai, Pengacara Adat Ingatkan Bahaya Repetisi Tragedi Masa Lalu
DPP AJUN Apresiasi Langkah Tegas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Berantas Rokok Ilegal
Pemimpin Bijak dalam Menegakkan Hukum, Antara Tegas dan Berkeadilan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:58 WIB

Respons Sigap Polresta Balikpapan Atasi Pasir Ilegal, Diapresiasi DPP AJUN Penegakan Hukum Harus Tuntas Demi Lingkungan Dan Kepastian Rasa Aman

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Jual Beli Pasir Hasil Tambang Ilegal di Balikpapan Makin Merajalela, Jaringan Pengawasan Dinilai Lemah Dan Lumpuh  

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:38 WIB

*Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone*

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01 WIB

30 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Makassar, DP3A Kawal Ketat Proses Hukum dan Pemulihan Korban

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:58 WIB

Sorot Anggaran Museum Gowa dan Mesjid Tua Katangka Rp 447 Juta vs Realita Lapangan : LSM & AJUN Duga Mark-up dan Korupsi Pemeliharaan, Segera Lapor ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Pemda Murung raya

Bupati Heriyus Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Murung Raya

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:14 WIB

Muara teweh

PT. MPG SELENGGARAKAN KEGIATAN SUNAT MASSAL UNTUK 3 DESA

Selasa, 18 Agu 2026 - 06:31 WIB