Polres Tanah Laut Diduga Bekingi Usaha Kayu Ilegal Milik Pak Kapur 

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

24 Agustus 2025.

TALA, AJUN.OR.ID–Pembalakan liar adalah nama lain dari penebangan liar atau Illegal Logging. Dari istilah tersebut maka definisi pembalakan liar adalah aktivitas menebang pohon, mengangkat pohon, hingga memanfaatkan produk kayu diantaranya mengolah hingga menjual ketika semua itu dilakukan tanpa mengantongi Izin dapat dikenakan sangsi pidana. (24/8/25)

Aktivitas pembalakan liar tersebut sangat merugikan karena berdampak buruk bagi alam dan seluruh makhluk hidup di masa depan. Beberapa kerugian diantaranya berkurangnya cadangan air bersih dan rantai makanan hingga mengancam seluruh makhluk hidup.

Selaku Lembaga Kontrol Sosial yang tergabung dalam organisasi PERS “AJUN RI” Asosiasi Jurnalis Nusantata Republik Indonesia, secara tidak sengaja melintas disalah satu tempat dimana tim mendapati adanya usaha perkayuan yang diduga tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Lokasi tersebut berada diwilayah Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (tala) sementara pemiliknya bernama “Pak Kapur. “Setibanya tim Ajun dilokasi usaha kayu milik Pak Kapur, wartawan ini langsung melakukan konfirmasi wawancara kepada pemilik usaha.

Pak kapur yang dimintai tanggapan terkait legalitas usaha kayu miliknya membenarkan, “bahwa usahanya sampai saat ini tidak mengantongi izin sama sekali, hanya berdasar keterangan dari pihak kepolisian polres Tanah Laut dan petugas polsek setempat, “ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan Kuat, SPBU Pendolo Sarang Mafia BBM Bersubsidi, Polsek Pamona Selatan Menjadi Sorotan Publik.

Menurut Pak Kapur bahwa kayu kayu yang dia dapatkan berasal dari penebangan pohon, selanjutnya kayu kayu tersebut dibuat papan lalu dipasarkan di wilayah Pelaihari dan sekitarnya,”ucapnya

“Usaha kami ini sudah terbilang cukup lama pak,”kami hanya mendapat surat keterangan dari pihak kepolisian setempat, dan ada juga yang kami berikan ke polres berupa upeti,”Tuturnya polos media ini.

Perlu diketahui bahwa usaha perkayuan tanpa izin dapat dikenakan pidana karena merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum kehutanan dan dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif hingga sanksi pidana penjara. Pelanggaran ini diatur dalam undang-undang seperti UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mencakup kegiatan penebangan pohon, pemanenan, pengolahan, serta pengangkutan hasil hutan tanpa izin yang sah.

Oleh karena itu, Tim Lembaga Media AJUN RI meminta kepada pihak kepolisian Polres Tanah Laut (Talu) untuk segera turun menyidak dan memeriksa legalitas usaha perkayuan milik Pak Kapur.

Bukan hanya itu, Tim AJUN RI justeru berencana membawa temuan tersebut dan melaporkan ke Polda Kalsel agar tidak ada lagi pegiat pegiat ilegal Logging yang mengancam makluk hidup serta berdampak kepada masyarakat. “pintahnya.(*/)

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AJUN Minta Kapolri Copot Perwira Yang Memimpin Penggerebekan Asrama Ponpes Ma’had Hamalatul Quran Di Sukoharjo
AJUN Bongkar Arogansi Proyek KMP Di Gowa : Bangun di Bantaran Sungai, Abaikan Teguran Kementerian (DJSDA) Hingga 95% Rampung
Arogansi Fanny Frans Cederai Marwah Hukum, AJUN dan Aliansi Advokat Siap Bawa ke Meja Hijau
Arogansi Fanny Frans Cederai Marwah Hukum, AJUN dan Aliansi Advokat Siap Bawa ke Meja Hijau
Mursida, S.Sos., S.H., M.M. Resmi Menjabat Sekjen PERADMI Gantikan Djaya SKM., S.H., LL.M.
Respons Sigap Polresta Balikpapan Atasi Pasir Ilegal, Diapresiasi DPP AJUN Penegakan Hukum Harus Tuntas Demi Lingkungan Dan Kepastian Rasa Aman
Jual Beli Pasir Hasil Tambang Ilegal di Balikpapan Makin Merajalela, Jaringan Pengawasan Dinilai Lemah Dan Lumpuh  
*Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 00:27 WIB

AJUN Minta Kapolri Copot Perwira Yang Memimpin Penggerebekan Asrama Ponpes Ma’had Hamalatul Quran Di Sukoharjo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:15 WIB

AJUN Bongkar Arogansi Proyek KMP Di Gowa : Bangun di Bantaran Sungai, Abaikan Teguran Kementerian (DJSDA) Hingga 95% Rampung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Arogansi Fanny Frans Cederai Marwah Hukum, AJUN dan Aliansi Advokat Siap Bawa ke Meja Hijau

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:20 WIB

Arogansi Fanny Frans Cederai Marwah Hukum, AJUN dan Aliansi Advokat Siap Bawa ke Meja Hijau

Jumat, 4 September 2026 - 14:43 WIB

Mursida, S.Sos., S.H., M.M. Resmi Menjabat Sekjen PERADMI Gantikan Djaya SKM., S.H., LL.M.

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Apresiasi Suksesnya RUN Murung Raya HEBAT 2026

Selasa, 3 Nov 2026 - 14:42 WIB

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Apresiasi Pengukuhan 17 Bunda PAUD

Selasa, 3 Nov 2026 - 14:32 WIB