Klarifikasi Keluarga Selebgram NR Terkait Isu Prostitusi, Pernikahan Siri, dan Sengketa Harta

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR , AJUN.OR.ID–Menyusul serangkaian pemberitaan dan spekulasi yang beredar luas di media sosial dan platform berita online, keluarga selebgram NR akhirnya angkat bicara melalui konferensi pers yang digelar pada Jumat, 22 Agustus 2025. Konferensi pers ini bertujuan untuk meluruskan berbagai informasi yang dianggap tidak akurat dan merugikan pihak keluarga.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum keluarga NR, Herman Nompo, S.H., M.H., bersama Achmad Ilham, S.H., M.H. Keduanya menyampaikan kekecewaan atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pihak keluarga NR.

“Kami sangat menyayangkan adanya informasi yang beredar di berbagai akun TikTok dan pemberitaan online yang tidak melalui proses klarifikasi yang memadai. Tuduhan prostitusi online terhadap klien kami adalah fitnah yang sangat keji dan merugikan,” tegas Herman Nompo.

Lebih lanjut, pihak keluarga memberikan klarifikasi terkait sengketa rumah yang berlokasi di Komplek Graha Modern Jaya. Mereka menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan bagian dari mahar pernikahan siri antara NR dan CD. Mahar tersebut juga meliputi uang tunai sebesar Rp1 miliar dan sebuah mobil Toyota Fortuner.

Baca Juga:  Ketua Umum DPN Peradmi Kecam Pernyataan Kontroversial Hilman Soecipto Terkait Jumlah Organisasi Advokat yang Diakui Pemerintah

“Kami memiliki bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi yang dapat menguatkan pernyataan kami terkait mahar pernikahan tersebut,” ungkap ibu kandung NR dengan nada bicara yang tegas. Ia menambahkan bahwa pada awalnya, pihak keluarga sempat menolak lamaran dari CD. Namun, pernikahan tetap berlangsung karena adanya desakan dari pihak CD.

Selain itu, keluarga NR juga mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/734/VIII/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 1 Agustus 2025.

Dengan adanya laporan TPKS ini, pihak keluarga berharap agar pihak kepolisian dapat segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak keluarga NR berharap agar klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar. Mereka juga meminta agar media lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi yang sensitif dan melibatkan privasi seseorang.(*/)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone*
30 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Makassar, DP3A Kawal Ketat Proses Hukum dan Pemulihan Korban
Sorot Anggaran Museum Gowa dan Mesjid Tua Katangka Rp 447 Juta vs Realita Lapangan : LSM & AJUN Duga Mark-up dan Korupsi Pemeliharaan, Segera Lapor ke Kejaksaan
HGU Berakhir, LONSUM Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang : Ammatoa Serukan Perlawanan Damai, Pengacara Adat Ingatkan Bahaya Repetisi Tragedi Masa Lalu
DPP AJUN Apresiasi Langkah Tegas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Berantas Rokok Ilegal
Pemimpin Bijak dalam Menegakkan Hukum, Antara Tegas dan Berkeadilan
Pimpinan Daerah: Adalah Rantai Perubahan Bukan Manajer Birokrasi
AJUN Desak Polrestabes Makassar Tindaklanjuti Laporan Warga, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:38 WIB

*Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone*

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01 WIB

30 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Makassar, DP3A Kawal Ketat Proses Hukum dan Pemulihan Korban

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:58 WIB

Sorot Anggaran Museum Gowa dan Mesjid Tua Katangka Rp 447 Juta vs Realita Lapangan : LSM & AJUN Duga Mark-up dan Korupsi Pemeliharaan, Segera Lapor ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:18 WIB

HGU Berakhir, LONSUM Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang : Ammatoa Serukan Perlawanan Damai, Pengacara Adat Ingatkan Bahaya Repetisi Tragedi Masa Lalu

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:34 WIB

DPP AJUN Apresiasi Langkah Tegas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Berantas Rokok Ilegal

Berita Terbaru