UPPKB Data’e Sidrap Diduga Terima Uang Pelicin, Mobil Bermuatan Berlebih dan ODOL Dibiarkan Berlalu

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidrap, 5 Juni 2026 | AJUN.OR.ID–Citra penegakan hukum di Kabupaten Sidrap kembali tercoreng. Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pos Data’e yang seharusnya menjadi benteng pengamanan jalan raya dari kendaraan yang tidak memenuhi syarat, kini justru menjadi sorotan tajam. Diduga kuat, sejumlah petugas di pos tersebut terlibat dalam praktik pungutan liar dan menerima “uang pelicin”sehingga ribuan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan muatan berlebih hingga kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dibiarkan bebas melintas tanpa dikenakan tindakan hukum.

Berdasarkan laporan dan pemantauan intensif yang dilakukan di jalur poros Sidrap -Pinrang, Pos UPPKB Data’e kini berubah wajah. Alih-alih menjadi tempat pemeriksaan ketat demi keselamatan jalan, lokasi ini dituding beroperasi layaknya “pasar lelang izin” Kendaraan truk besar, dumptruk, dan alat angkut berat yang jelas-jelas terlihat merosot ke bawah karena kelebihan muatan, dengan santai melaju melewati gerbang pemeriksaan tanpa masuk ke alat timbangan, terkadang melewati timbangan namun mobil langsung melaju.

Sumber dari kalangan pengemudi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan pola permainan yang sudah berjalan lama ini. Menurutnya, para pengusaha angkutan atau sopir cukup membayar sejumlah uang tunai yang disepakati, maka mereka akan mendapatkan “kartu bebas” untuk melintas sepuasnya.

“Tarifnya bervariasi, tergantung besarnya pelanggaran. Untuk truk ODOL penuh diduga dapat merogoh kocek antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000 sekali jalan. Uang itu diserahkan kepada petugas yang berjaga dengan kode-kode tertentu. Begitu terima uang, petugas hanya melambaikan tangan menyuruh lewat, tidak ditimbang, tidak diperiksa dokumen. Kami menyebut ini uang pelicin atau uang damai,” ungkap sopir tersebut.

Praktik ini dilakukan secara sangat terorganisir. Bahkan, ada calo yang beroperasi di depan pos yang menjadi perantara antara sopir dan oknum petugas. Akibatnya, aturan Menteri Perhubungan yang melarang keras muatan berlebih sama sekali tidak digubris. Jalan-jalan provinsi dan nasional di wilayah Sidrap rusak parah berlubang di sana-sini, jembatan mengalami penurunan daya dukung, sementara risiko kecelakaan maut semakin tinggi setiap harinya.

Baca Juga:  Gelar Safari Ramadan 1446 H,Medco Energi Bangkanai Salurkan Ratusan Paket Sembako

Yang membuat masyarakat geram adalah kenyataan bahwa Pos UPPKB Data’e ini dilengkapi alat timbang canggih dan petugas yang cukup banyak. Namun, alat tersebut lebih sering mati atau tidak digunakan, sementara petugasnya lebih sibuk bertransaksi di pinggir kantor.

“Setiap hari kami lihat pemandangan memilukan. Truk-truk itu perutnya sampai menyentuh asfal karena terlalu berat, tapi petugas di sana malah tersenyum menyapa. Jelas sekali mereka sudah dapat bagian. Ini bukan lagi penegakan hukum, tapi penjarahan jalan raya. Uang negara habis untuk perbaikan jalan yang rusak gara-gara mereka,”keluh warga yang rumahnya berada tak jauh dari pos pemeriksaan.

Pelanggaran muatan berlebih dan ODOL adalah tindak pidana yang diancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Namun di Pos Data’e, yang dikomandoi oleh Irwan hukum ini seolah mati suri. Dugaan ini semakin diperkuat dengan gaya hidup sejumlah oknum petugas yang dinilai tidak wajar, padahal gaji pokok aparat relatif standar. Diduga, pendapatan tambahan dari pungutan liar ini jauh lebih besar daripada gaji resmi mereka.

Isu ini kini telah sampai ke telinga Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dan Dinas Perhubungan Provinsi. Tekanan publik makin kuat menuntut evaluasi total.

“Jika benar petugas yang kita gaji dengan uang rakyat justru menjadi penjaga gerbang bagi pelaku pelanggaran, ini pengkhianatan. Kami minta tim inspeksi mendadak segera dikirim ke Pos Data’e Cek setiap transaksi, periksa komunikasi, dan bongkar jaringannya. Siapa pun yang terbukti terima uang pelicin, harus dicopot, diproses pidana, dan dijebloskan penjara,” tegas koalisi pengamat transportasi.

Masyarakat Sidrap kini berharap, pos pemeriksaan ini segera dikembalikan pada fungsinya yang asli Menjaga jalan dan melindungi nyawa, bukan menjadi ladang uang haram segelintir oknum.(*/)

 

Tim

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekalipun DPRD Memiliki Hak Konstitusional Tetapi Jangan Menempatkan Diri Sebagai Pihak Eksekutor,
PERISAI Nilai KP2MI Langgar Konstitusi, Kepmenaker 260/2015 Disebut Dijadikan “Surat Sakti”
Gagal Kelola Keuangan Daerah, Kontraktor Gugat Bupati Morowali Utara
Dukung UMKM, Personel Polres Gowa Lakukan Patroli dan Dialogis
Ketua Umum IBCA MMA Sulsel Lanjut Berkunjung  Ke Pondok Pesantren  Tahfizhul Qur’an Habiburrahman Di Luwu
Potongan Cuma 40%, Eks Nasabah BAF Makassar Bongkar Praktik yang Dinilai Rugikan Konsumen
Rutan Sinjai Tingkatkan Kesejahteraan WBP Lewat Pembagian Perlengkapan Mandi dan Termos
UMKM Binaan PT BEK dan PT Trust dapat Kunjungan Ketua Dekranasda Barito Utara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:02 WIB

UPPKB Data’e Sidrap Diduga Terima Uang Pelicin, Mobil Bermuatan Berlebih dan ODOL Dibiarkan Berlalu

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:44 WIB

Sekalipun DPRD Memiliki Hak Konstitusional Tetapi Jangan Menempatkan Diri Sebagai Pihak Eksekutor,

Sabtu, 27 Desember 2025 - 03:17 WIB

PERISAI Nilai KP2MI Langgar Konstitusi, Kepmenaker 260/2015 Disebut Dijadikan “Surat Sakti”

Kamis, 13 November 2025 - 14:07 WIB

Gagal Kelola Keuangan Daerah, Kontraktor Gugat Bupati Morowali Utara

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Dukung UMKM, Personel Polres Gowa Lakukan Patroli dan Dialogis

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

NasDem Apresiasi Opini WTP Murung Raya, Soroti Efektivitas Program

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:29 WIB