Potongan Cuma 40%, Eks Nasabah BAF Makassar Bongkar Praktik yang Dinilai Rugikan Konsumen

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar,AJUN.OR.ID– Praktik dugaan pelanggaran hak konsumen kembali mencuat, kali ini menimpa seorang mantan nasabah PT Bussan Auto Finance (BAF) Makassar, yang berkantor di Jalan Panakkukang, tepat di samping Mall Ramayana, Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Kamis (24/07/2025).

Kekecewaan eks nasabah ini viral di sejumlah media online setelah menyuarakan keberatannya atas kebijakan yang dianggap merugikan: potongan biaya titip BPKB hanya 40 persen.

Terkait hal ini, Ansar, salah satu anggota BAF yang mengaku menjabat sebagai Head Remedial, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa kebijakan potongan tersebut merupakan aturan internal bagian collection yang dikepalai oleh Bu Winy.

“Benar, potongan hanya 40% sesuai ketentuan dari collection,” tulis Ansar, Kamis (24/07/2025).

Namun, pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama yang memahami aspek hukum. Salah satunya datang dari Konsultan Hukum, Muhammad Akbar, SH., MH, yang secara lugas mempertanyakan dasar aturan itu.

“Sejak kapan nasabah menitipkan BPKB? Ini jelas keliru secara hukum,” tegas Akbar saat diminta pendapat oleh awak media di depan Polres Gowa.

Sorotan tak berhenti di situ. Ketua DPRD Gowa, Ramli Rewa, juga menanggapi dengan menyarankan agar korban segera melayangkan somasi resmi kepada pihak BAF Makassar, dan menembuskan ke Polrestabes Makassar. Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi merugikan banyak konsumen.

Baca Juga:  Polsek Ujung Tanah Tingkatkan Patroli Malam, Wujudkan Kamtibmas Kondusif Pilkada Serentak

“Kalau benar seperti itu, sebaiknya korban bersurat secara resmi, agar prosesnya masuk jalur hukum,” ujar Ramli.

Korban berinisial KP, yang enggan identitas lengkapnya disebutkan, berharap agar pemberitaan ini terus digulirkan oleh media, demi membuka mata publik, khususnya lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen.

“Biar publik tahu dan korban-korban lain bisa ikut bersuara. Jangan sampai makin banyak konsumen yang dirugikan,” ungkap KP.

Dukungan juga datang dari Muh. Anshar, Ketua Umum LSM LAKSUS, yang menyebut kebijakan biaya titip BPKB ini tidak masuk akal dan harus dilawan secara hukum.

“Ini bisa jadi modus bisnis terselubung untuk meraup keuntungan dari konsumen. Kalau kontrak lunas, kenapa BPKB tidak langsung dikembalikan? Bukannya malah dikenakan biaya titip!” kritik Anshar tajam.

Dengan makin banyaknya suara kritis dari berbagai pihak, tekanan terhadap BAF Makassar semakin kuat. Polemik ini bisa menjadi momentum penting bagi konsumen untuk menuntut keadilan, dan bagi lembaga terkait untuk memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha pembiayaan. (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekalipun DPRD Memiliki Hak Konstitusional Tetapi Jangan Menempatkan Diri Sebagai Pihak Eksekutor,
PERISAI Nilai KP2MI Langgar Konstitusi, Kepmenaker 260/2015 Disebut Dijadikan “Surat Sakti”
Gagal Kelola Keuangan Daerah, Kontraktor Gugat Bupati Morowali Utara
Dukung UMKM, Personel Polres Gowa Lakukan Patroli dan Dialogis
Ketua Umum IBCA MMA Sulsel Lanjut Berkunjung  Ke Pondok Pesantren  Tahfizhul Qur’an Habiburrahman Di Luwu
Rutan Sinjai Tingkatkan Kesejahteraan WBP Lewat Pembagian Perlengkapan Mandi dan Termos
UMKM Binaan PT BEK dan PT Trust dapat Kunjungan Ketua Dekranasda Barito Utara
Media Gathering 2025, PAMA Tegaskan Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Satwa Liar 
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:44 WIB

Sekalipun DPRD Memiliki Hak Konstitusional Tetapi Jangan Menempatkan Diri Sebagai Pihak Eksekutor,

Sabtu, 27 Desember 2025 - 03:17 WIB

PERISAI Nilai KP2MI Langgar Konstitusi, Kepmenaker 260/2015 Disebut Dijadikan “Surat Sakti”

Kamis, 13 November 2025 - 14:07 WIB

Gagal Kelola Keuangan Daerah, Kontraktor Gugat Bupati Morowali Utara

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Dukung UMKM, Personel Polres Gowa Lakukan Patroli dan Dialogis

Senin, 28 Juli 2025 - 12:54 WIB

Ketua Umum IBCA MMA Sulsel Lanjut Berkunjung  Ke Pondok Pesantren  Tahfizhul Qur’an Habiburrahman Di Luwu

Berita Terbaru