Petugas Dan Admin SPBU No : 63.748.002 Diduga Kerjasama Menyalurkan BBM Kepada Para Mafia Minyak, Dirkrimsus Polda Kalteng Khususnya Polres Pulang Pisau Diminta Turun Menyidak

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

26 November 2025

Kahayan Hilir Pulang Pisau/ AJUN.OR.ID–Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM jenis Solar dan Pertalite dibeberapa SPBU yang ada dikalimantan tengah, salah satunya di SPBU Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau No : 63.748.002 Provinsi Kalteng.

Dari banyaknya temuan media dilapangan ternyata Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No : 63.748.002 yang berada di Kahayan Hilir ini banyak menuai sorotan publik.”Pasalnya SPBU tersebut rutin melayani para pelansir BBM Jenis solar dan pertalite yang disuga bekerja sama dengan petugas SPBU bernama Adi.

Adi yang pernah kedapatan menyalurkan BBM Jenis solar kepada penimbun dengan menggunakan kendaraan Pick Up warna hitam yang ditemuan diatas mobil tersebut penuh puluhan jergen yang baru saja usai diisi solar oleh Adi. “Melihat kedatangan awak media, adi yang lagi santai mengisi kendaraan tersebut tiba tiba saja kaget dan panik saat melihat kedatangan wartawan dan memberi kode isyarat kepada sebaagian pelanssir yang ada agar tinggalkan dulu tempat ini.

Pihak pimilk SPBU No : 63.748.002 diminta agar segera memanggil dan merevisi petugasnya yang diduga ada hubungan kerja sama dengan para penimbun BBM. Ini tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak kepada penyalahgunaan BBM yang bertentangan dengan aturan Undang Undang Migas.

Baca Juga:  Respons Sigap Polresta Balikpapan Atasi Pasir Ilegal, Diapresiasi DPP AJUN Penegakan Hukum Harus Tuntas Demi Lingkungan Dan Kepastian Rasa Aman

Praksi hukum sekaligus pemerhati lingkungan Dr. Muhammad Nur,S.H,.M.P.D,.M.H,.C.F.L.S ketika dihubungi pihak media terkait tanggapannya prihal penyalahgunaan BBM mengatakan,”bahwa penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM bukan saja berdampak kepada kerugian negara, akan tetapi proses hukum dapat mengena kepada para penimbun BBM dan SPBU yang sudah ikut menyalurkan kepada para mafia minyak sehingga terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak.Ujarnya.

Sesuai rujukan dan UU Migas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas

bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bukan hanya itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang undang hukum Pidana,”KUHP.

Polda Kalimantan Tengah (Kaltim) Terkhusus Dirkrimsus Polda Kalteng, diminta turun menyikapi temuan tersebut dan memeriksa para pelaku, ini tidak bisa dibiarkan karena akan merusak dan merugikan Negara serta masyarakat.”Pintanya.(/}

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mursida, S.Sos., S.H., M.M. Resmi Menjabat Sekjen PERADMI Gantikan Djaya SKM., S.H., LL.M.
Respons Sigap Polresta Balikpapan Atasi Pasir Ilegal, Diapresiasi DPP AJUN Penegakan Hukum Harus Tuntas Demi Lingkungan Dan Kepastian Rasa Aman
Jual Beli Pasir Hasil Tambang Ilegal di Balikpapan Makin Merajalela, Jaringan Pengawasan Dinilai Lemah Dan Lumpuh  
*Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone*
30 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Makassar, DP3A Kawal Ketat Proses Hukum dan Pemulihan Korban
Sorot Anggaran Museum Gowa dan Mesjid Tua Katangka Rp 447 Juta vs Realita Lapangan : LSM & AJUN Duga Mark-up dan Korupsi Pemeliharaan, Segera Lapor ke Kejaksaan
HGU Berakhir, LONSUM Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang : Ammatoa Serukan Perlawanan Damai, Pengacara Adat Ingatkan Bahaya Repetisi Tragedi Masa Lalu
DPP AJUN Apresiasi Langkah Tegas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Berantas Rokok Ilegal
Berita ini 75 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:43 WIB

Mursida, S.Sos., S.H., M.M. Resmi Menjabat Sekjen PERADMI Gantikan Djaya SKM., S.H., LL.M.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:58 WIB

Respons Sigap Polresta Balikpapan Atasi Pasir Ilegal, Diapresiasi DPP AJUN Penegakan Hukum Harus Tuntas Demi Lingkungan Dan Kepastian Rasa Aman

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Jual Beli Pasir Hasil Tambang Ilegal di Balikpapan Makin Merajalela, Jaringan Pengawasan Dinilai Lemah Dan Lumpuh  

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:38 WIB

*Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone*

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01 WIB

30 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Makassar, DP3A Kawal Ketat Proses Hukum dan Pemulihan Korban

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:15 WIB

Pemda Murung raya

Rahmanto Ajak Kader Golkar Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Pembangunan

Minggu, 20 Sep 2026 - 10:25 WIB