Polda Sulsel Dan BPN Provinsi,Diminta Hentikan Aktivitas PT.LONSUM Yang Diduga Merampas Hak Hak Tanah Adat Kajang

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, AJUN.OR.ID–PT. Lonsum diduga kuat telah mengklaim lahan milik masyarakat Adat Kajang di dalam HGU luas tanah yang seharusnya hanya 5700 ha tapi di duga kuat luas lahan yang di kuasai PT. Lonsum sekitar 13000 ribu hektar.

Hal tersebut menimbulkan dugaan yang sangat tidak masuk akal.”Diduga kuat PT.Lonsum ada permainan atau kongkalikong antara PT.Lonsum dengan perintah kabupaten Bulukumba, khususnya BPN dan Pemerintah Daerah Bulukumba. Yang bahkan tidak mengakui PERDA sebagai prodak hukum dan menjadi pondasi kepemilikan lahan masyarakat adat kajang.

Diketahui bahwa sejak tanggal 31 Desember 2023 lalu masa berlaku izin dari PT. LONSUM sudah habis alias sudah mati, secara hukumnya, kontrak tersebut mengenai Hak Guna Usaha (HGU) gugur demi hukum.

Patut diduga PT. Lonsum sejak tahun 2012 lalu sudah tidak memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP).

Sehingga kala itu, Dinas Ketuhatan menolak permohonan IUP dari PT. Lonsum karena tidak mengeluarkan 20% sesuai permentan no.20

Bukan hanya itu perusahaan yang bergerak dibidang Pengolahan karet ini, diduga kuat,”bahwa lokasi yang dikelolah oleh PT.Lonsum sudah melenceng dari luas tanah sesuai yang tertera di HGU.

Lokasi tersebut tidak mencapai luas tiga belas ribu hektare (13000) hektare lebih, sementara diketahui sesuai dari Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) hanya mencapai lima ribuan ha kurang lebih 5700 ha sesuai dokumen terlampir.

Baca Juga:  Polda Sulteng Diminta Tangkap (LB) Diduga Pelaku Penimbun BBM Jenis Solar Ilegal Yang Marak Beroperasi Di Kabupaten Donggala

Kuasa hukum Adat Kajang Kabupaten Bulukumba, SULAEMAN SH Meminta pihak terkait khususnya Aparat Penegak Hukum APH Polda Sulawesi Selatan untuk segera turun kelokasi menutup dan memasang polis line dilokasi tanah Adat Kajang yang saat ini di kuasai oleh PT. Lonsum. tanpa alas hak atau HGU yang sudah tidak berlaku lagi dan beroperasi secara ilegal di atas tanah masyarakat adat kajang bulukumba

Ditempat terpisah Ketua Umum DPP Asosiasi Jurnalis Nusantara Republik Indonesi (DPP. AJUN R.I.) ketika dihubungi Awak media melalui telfone WhatsApp miliknya,”Haryadi talli mengatakan, bahwa sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah (pemkab) Kabupaten Bulukumba, yang mana seharusnya bertindak tegas mengingat lokasi yang saat ini di klaim oleh PT.LONSUM adalah tanah adat kajang bulukumba.

Oleh karena itu, Ketua Tanah Adat Kajang Bersama Kuasa Hukum Adat Kajang Meminta kepada Kapolda sulawesi Selatan bersama BPN Provinsi Sulsel untuk turung kelokasi menutup kegiatan aktivitas PT. Lonsum dan memberikan polis line

Sementara manejer PT. Lonsum ketika dihubungi oleh ketua Ajun ri mengatakan, bahwa dirinya Sulkifli (red) untuk saat ini tidak dapat ditemui dikarenakan ada kunjungan ke polda sulsel dan BPN provinsi Sulawesi Selatan,”Ucapnya.

Semantara pemanggilan tersebut diduga kuat ada hubungannya dengan PT.Lonsum terkait lokasi lahan tanah adat kajang.(*/)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wowww..?? “Diduga Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang di Mark Up Tiap Tahun 
OPM Akan Aksi Besar Di Dua Titik, Terkait Dugaan Pungli Di Kantor Capil Kota Makassar
Pakar Hukum Puji Langkah Profesionalisme Polda Sulsel dalam Penetapan Tersangka Kasus penipuan Online
DLH Bersama Polres Gowa, Diminta Tutup Tambang Galian C Di Desa Timbuseng Kec. Pattallassang 
Gegerkan Kab Gowa, Mayat Pria Ditemukan Tidak Bernyawa Didalam Angkot
DPK LPPN RI ” Berikan Hak Masyarakat, “Pemda Kolaka Diduga Melanggar Ketentuan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga
Rutan Makassar Diguncang Razia Dadakan, Barang Terlarang Disita, Isu Perlakuan Istimewa Dibantah
Korban Tertipu Enam Ratus Juta Rupiah, Saat Ini Pelaku Sudah Diamankan Di Polsek Tamalate Makassar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:19 WIB

Wowww..?? “Diduga Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang di Mark Up Tiap Tahun 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:04 WIB

OPM Akan Aksi Besar Di Dua Titik, Terkait Dugaan Pungli Di Kantor Capil Kota Makassar

Rabu, 30 April 2025 - 02:40 WIB

Pakar Hukum Puji Langkah Profesionalisme Polda Sulsel dalam Penetapan Tersangka Kasus penipuan Online

Senin, 28 April 2025 - 23:49 WIB

DLH Bersama Polres Gowa, Diminta Tutup Tambang Galian C Di Desa Timbuseng Kec. Pattallassang 

Kamis, 10 April 2025 - 05:36 WIB

Gegerkan Kab Gowa, Mayat Pria Ditemukan Tidak Bernyawa Didalam Angkot

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Rumiadi Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:31 WIB