Polda Sulteng Diminta Tangkap (LB) Diduga Pelaku Penimbun BBM Jenis Solar Ilegal Yang Marak Beroperasi Di Kabupaten Donggala

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 November 2024

AJUN.OR.ID–Menjamurnya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar di kabupaten Donggala Sulawesi tengah, salah satunya diduga milik (LB) penimbun besar asal Kab.Donggala.

Warga yang temui oleh media ini mengatakan, bahwa kegiatan (LB) sudah cukup lama beroperasi diwilayah kabupaten Donggala bahkan tak jarang diduga (LB) melibatkan pihak dari APH sampai sulit tersentuh hukum.”Ujar sumber yang namanya tidak ingin disebutkan.

Temuan ini juga disampaikan dari sumber terdekat dari orang orang (LB) sendiri, bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama , diketahui aktivitasnya dimulai pada.Jam 12 di malam hari.

Modus operandi yang dilakukan (LB) dengan cara menyuruh orang orangnya mengambil solar di SPBU menggunakan barcode yang berganti ganti selanjutnya dari hasil solar tersebut diaplos dari tangki ke tangki buatan yang mirip penampungan bak Air untuk dibawah dan dipindahkan di penampungan solar miliknya.

Guna memuluskan aksinya (LB) diduga bekerja sama dengan
Pak Odu dan Ilham dua pelansir asal desa Loli Kab Donggala Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Polda Sulsel Dan BPN Provinsi,Diminta Hentikan Aktivitas PT.LONSUM Yang Diduga Merampas Hak Hak Tanah Adat Kajang

Oleh karena itu, Ketua LPP SEGEL RI Meminta Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Tengah (sulteng)untuk menindak tegas terhadap para pelaku penimbun BBM Jenis solar yang saat ini marak di Kabupaten Donggala

“Salah satu kejahatan terhadap BBM migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tentunya tindakan tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat.

Sesuai rujukan dan UU Migas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bukan hanya itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”KUHP.

Sampai diterbitkannya berita ini pihak LB masih sulit untuk dihubungi.(*/)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wowww..?? “Diduga Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang di Mark Up Tiap Tahun 
OPM Akan Aksi Besar Di Dua Titik, Terkait Dugaan Pungli Di Kantor Capil Kota Makassar
Pakar Hukum Puji Langkah Profesionalisme Polda Sulsel dalam Penetapan Tersangka Kasus penipuan Online
DLH Bersama Polres Gowa, Diminta Tutup Tambang Galian C Di Desa Timbuseng Kec. Pattallassang 
Gegerkan Kab Gowa, Mayat Pria Ditemukan Tidak Bernyawa Didalam Angkot
DPK LPPN RI ” Berikan Hak Masyarakat, “Pemda Kolaka Diduga Melanggar Ketentuan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga
Rutan Makassar Diguncang Razia Dadakan, Barang Terlarang Disita, Isu Perlakuan Istimewa Dibantah
Korban Tertipu Enam Ratus Juta Rupiah, Saat Ini Pelaku Sudah Diamankan Di Polsek Tamalate Makassar
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:19 WIB

Wowww..?? “Diduga Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang di Mark Up Tiap Tahun 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:04 WIB

OPM Akan Aksi Besar Di Dua Titik, Terkait Dugaan Pungli Di Kantor Capil Kota Makassar

Rabu, 30 April 2025 - 02:40 WIB

Pakar Hukum Puji Langkah Profesionalisme Polda Sulsel dalam Penetapan Tersangka Kasus penipuan Online

Senin, 28 April 2025 - 23:49 WIB

DLH Bersama Polres Gowa, Diminta Tutup Tambang Galian C Di Desa Timbuseng Kec. Pattallassang 

Kamis, 10 April 2025 - 05:36 WIB

Gegerkan Kab Gowa, Mayat Pria Ditemukan Tidak Bernyawa Didalam Angkot

Berita Terbaru

Pemda Murung raya

MTQ KORPRI VIII Jadi Ajang Pembuktian Kesiapan dan Pelayanan Murung Raya

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:10 WIB