Mengolok Profesi Pengacara Melalui Media Sosial, 3 Akun Facebook milik Warga Takalar Dipolisikan

- Redaksi

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, ajun.or.id – 3 (Tiga) akun media sosial Facebook asal Takalar dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Tiga akun masing-masing bernama Anggye Sasrawati, Firman Nurdin, dan Asrullah Dg Lalloo dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas pencemaran nama baik seorang pengacara berinisial RB (47).

Dalam postingan yang di unggah oleh Firman Nurdin, peran Anggye Sasrawati  mengomentari status Nurdin Firman “itu yg pke bleser biru mafia tanah, kerjaanx cuma menggugat tmpat tinggal orng” Kemudian ditanggapi oleh akun Firman Nurdin “Mafia yg berkedok pengacara” Kemudian ditanggapi lagi oleh akun Asrullah Daeng Lalloo “bukan tawwa mafia TPI kalaomannn… “.

Lewat kuasa hukumnya, pengacara (RB) yang merasa dicemarkan nama baiknya berada akhirnya angkat bicara karena merasa dicemarkan nama baik dan profesinya dengan adanya postingan beredar di media sosial ( Facebook) yang menyangkut diri dan pekerjaannya sebagai penegak hukum.

Asywar S.ST, SH. Selaku kuasa hukum (RB) mengatakan bahwa apa yang dituduhkan dalam postingan Facebook terhadap kliennya ada pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi.

“Apa yang di tuduhkan terhadap klien saya itu, saya anggap pencemaran nama baik dan penistaan terhadap profesi yang dapat merusak reputasi klien saya”, ungkapnya saat dikonfirmasi Sabtu (07/06/2025).

Asywar juga mengatakan bahwa sekarang ini dia bersama kliennya sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel. Dalam laporannya ada tiga akun Facebook yang dilaporkan yakni akun Facebook “Anggye Sasrawati” akun Facebook ” Firman Nurdin” dan akun Facebook “Asrullah Daeng Lalloo”.

Baca Juga:  Bersama Kita Bisa Satgas Yonif 521/DY Bagikan Bingkisan Makanan kepada Kepala Suku dan Masyarakat di Gereja GKI Yoska Yudea

Ia menjelaskan bahwa dasar dari laporan yakni mengacu pada Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Selain UU ITE, merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Saya sangat prihatin atas munculnya  postingan yang menyimpang seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dan sosial apalagi menyinggung seorang profesi seorang pengacara yang sedang menjalankan tugasnya,” katanya.

Dia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi alarm penting bagi kita semua dalam bermedia sosial agar lebih bijak serta menjaga moralitas publik. Demikian, tegas dia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Hadiri Upacara HAB ke-80 Kementerian Agama
Bupati Serahkan Bantuan Sarana Prasarana Operasional Perumda Danum Pomolum
Ketua DPRD Murung Raya Kunjungan Kerja Serap Aspirasi Warga Barito Tuhup Raya
Pemkab Murung Raya Ikuti Rakor Inflasi Nasional Jelang Nataru
Bupati Heriyus Buka Kejuaraan Tinju Amatir Bupati Cup II Murung Raya 2025
Bupati Murung Raya Hadiri Safari Natal di Sungai Babuat dan Tanah Siang Selatan
Bersama Kita Bisa Satgas Yonif 521/DY Bagikan Bingkisan Makanan kepada Kepala Suku dan Masyarakat di Gereja GKI Yoska Yudea
Puluhan Advokat Resmi di Sumpah di Pengadilan Tinggi Makassar, Setelah Melewati Proses Adminitrasi Dan Pelantikan di OA PERADMI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:00 WIB

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Hadiri Upacara HAB ke-80 Kementerian Agama

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:17 WIB

Bupati Serahkan Bantuan Sarana Prasarana Operasional Perumda Danum Pomolum

Senin, 29 Desember 2025 - 16:40 WIB

Ketua DPRD Murung Raya Kunjungan Kerja Serap Aspirasi Warga Barito Tuhup Raya

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:04 WIB

Pemkab Murung Raya Ikuti Rakor Inflasi Nasional Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:14 WIB

Bupati Heriyus Buka Kejuaraan Tinju Amatir Bupati Cup II Murung Raya 2025

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Tekankan Kebutuhan Dasar Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Senin, 20 Apr 2026 - 18:04 WIB

Pemda Murung raya

Penanganan Stunting di Murung Raya Difokuskan pada 15 Desa Prioritas

Senin, 20 Apr 2026 - 13:04 WIB

DPRD Murung Raya

Ketua DPRD se-Indonesia Ikuti Retret Lemhannas di Akmil Magelang

Minggu, 19 Apr 2026 - 14:12 WIB

DPRD Murung Raya

DPRD Murung Raya Studi Banding ke Surabaya untuk Perkuat Rekomendasi 2025

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:49 WIB