LBH No Viral No Justice Berikan Mandat kepada Suci Lestari, untuk Bentuk Kepengurusan DPC Kabupaten Takalar

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA | AJUN.OR.ID–18 Maret 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice terus memperluas jangkauan advokasinya dengan membentuk kepengurusan baru di berbagai daerah. Kali ini, Sekretaris Jenderal DPP LBH No Viral No Justice, Jufri, SH., C.LA, resmi memberikan mandat kepada Suci Lestari, SH, untuk menyusun struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Takalar.

Mandat ini bertujuan untuk memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat Takalar, terutama dalam pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan keadilan. Ketua Umum LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos, SH., MM, menyambut baik keputusan ini dan berharap kepengurusan DPC Takalar dapat segera terbentuk serta aktif dalam memberikan advokasi hukum.

“Pembentukan kepengurusan DPC Kabupaten Takalar adalah bagian dari komitmen LBH No Viral No Justice untuk hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu dalam mengakses keadilan,” ujar Jufri, SH., C.LA.

Baca Juga:  Ketua Umum IBCA MMA Sulsel, Bersama Camat Mapsu, Berkunjung Ke Sasana Boxing Lipan Bajeng Di Kab Takalar

Suci Lestari, SH, yang menerima mandat tersebut, menyatakan kesiapannya untuk segera membentuk struktur kepengurusan dan menjalankan program bantuan hukum yang sejalan dengan visi dan misi LBH No Viral No Justice.

“Dengan amanah yang diberikan, saya akan segera menyusun kepengurusan dan memastikan LBH No Viral No Justice di Takalar dapat menjadi wadah advokasi hukum yang profesional dan berpihak pada masyarakat,” kata Suci Lestari.

Dengan adanya DPC di Takalar, LBH No Viral No Justice semakin memperkuat posisinya sebagai lembaga bantuan hukum yang aktif dalam membela hak-hak masyarakat dan memberikan edukasi hukum kepada warga setempat.(*/)

 

Laporan : ( Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERISAI Nilai KP2MI Langgar Konstitusi, Kepmenaker 260/2015 Disebut Dijadikan “Surat Sakti”
Gagal Kelola Keuangan Daerah, Kontraktor Gugat Bupati Morowali Utara
Dukung UMKM, Personel Polres Gowa Lakukan Patroli dan Dialogis
Ketua Umum IBCA MMA Sulsel Lanjut Berkunjung  Ke Pondok Pesantren  Tahfizhul Qur’an Habiburrahman Di Luwu
Potongan Cuma 40%, Eks Nasabah BAF Makassar Bongkar Praktik yang Dinilai Rugikan Konsumen
Rutan Sinjai Tingkatkan Kesejahteraan WBP Lewat Pembagian Perlengkapan Mandi dan Termos
UMKM Binaan PT BEK dan PT Trust dapat Kunjungan Ketua Dekranasda Barito Utara
Media Gathering 2025, PAMA Tegaskan Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Satwa Liar 
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 03:17 WIB

PERISAI Nilai KP2MI Langgar Konstitusi, Kepmenaker 260/2015 Disebut Dijadikan “Surat Sakti”

Kamis, 13 November 2025 - 14:07 WIB

Gagal Kelola Keuangan Daerah, Kontraktor Gugat Bupati Morowali Utara

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Dukung UMKM, Personel Polres Gowa Lakukan Patroli dan Dialogis

Senin, 28 Juli 2025 - 12:54 WIB

Ketua Umum IBCA MMA Sulsel Lanjut Berkunjung  Ke Pondok Pesantren  Tahfizhul Qur’an Habiburrahman Di Luwu

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:59 WIB

Potongan Cuma 40%, Eks Nasabah BAF Makassar Bongkar Praktik yang Dinilai Rugikan Konsumen

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Rumiadi Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:31 WIB