Muara Teweh, ajun.co.id – Kasus sengketa lahan antara H Almiyani Balang dan PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) yang dibahas kedua kalinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah pada Senin, 2 Juni 2025 ternyata sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan Putusan Nomor 13/Pdt.G/2024/PN Mtw sejak 25 November 2024 lalu.
Hal inilah yang menjadi dasar kuat PT SMM tidak menghadiri undangan RDP di DPRD Kabupaten Barito Utara.
“Jadi kami bukannya mangkir dari RDP terkait pembahasan lahan H Almiyani Balang ini, kasusnya ini sudah selesai di Pengadilan Negeri Muara Teweh lalu. Dan putusan kasus ini sudah bisa diakses disitus Pengadilan Negeri Muara Teweh,” jelas Abdul Syukur selaku salah satu pimpinan PT SMM, Selasa (3/6/2024).
Hal ini, telah kami sampaikan melalui surat resmi ke Sekretaris Dewan (Sekwan) saat ada undangan RDP pertama yang waktu itu dijadwalkan pada 21 Februari 2025.
“Pimpinan PT SMM sudah menanggapi secara tertulis undangan RDP pertama waktu itu dengan dilampiri putusan pengadilan terkait kasus lahan ini,” ungkapnya.
Dan perlu digaris bawahi, bahwa dalam kasus ini di Pengadilan, PT SMM adalah pihak tergugat, sedangkan pihak H Almiyani Balang sebagai penggugat.
Ia juga menyampaikan, kenapa setelah ada putusan pengadilan waktu itu mereka pihat penggugat (H Almiyani Balang, red) tidak melakukan banding jika memang merasa tidak puas.
“Jadi itulah mengapa kami tidak berinisiatif menghadiri RDP. Karena jika ada lagi musyawarah mufakat melalui RDP berarti kasus ini balik lagi kebelakang, padahal sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah,” tutur Abdul Syukur./SM












