GOWA, AJUN.OR.ID– Indikasi pelanggaran tata ruang dan arogansi pelaksana proyek terungkap di Kabupaten Gowa. Pembangunan fisik Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Tamannyeleng, diduga kuat berdiri di atas lahan pompengan milik Pemerintah yang merupakan area bantaran sungai. Secara hukum, seluruh kawasan sempadan dan bantaran sungai berstatus sebagai tanah negara. Ketentuan mengenai area ini diatur di bawah Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR melalui Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Namun
ironisnya sudah mendapat teguran dari Kementerian Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (DJSDA) namun bangunan tetap berjalan dan kini mencapai progres 95% selesai.
Warga setempat, IT, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap kontraktor yang dinilai membangkang terhadap regulasi. Menurut dia, peringatan mengenai bahaya membangun di bantaran sungai telah disampaikan sejak awal, namun diabaikan.
“Ketika ditemui, kami mendapat konfirmasi bahwa pihak kontraktor sudah ditegur keras oleh
Direktorat Sumber Daya Air (DSDA) Kementerian
agar menghentikan pekerjaan bangunannya. Alasannya karena bangunan terlalu dekat dengan bantaran sungai dan masuk kawasan pompengan yang dilarang. Namun, teguran itu tidak digubris, pembangunan malah diteruskan hingga hampir selesai,” ungkap IT kepada media, Rabu (21/10).
Tumpang Tindih dan Pelanggaran Hukum Fatal
Ketua Bidang Investigasi dan Jurnalistik Penyelidikan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnal Nusantara (DPP AJUN), Irfan Dg Ruppa, menyayangkan keras insiden ini. Ia menegaskan bahwa pembangunan di area tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap sejumlah undang-undang strategis.
Irfan merinci dasar hukum yang dilanggar, merujuk pada UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 48 ayat (1) yang secara eksplisit melarang pendirian bangunan di sepanjang tepi sungai atau area sempadan yang dapat mengganggu fungsi pengendalian banjir.
Selain itu, pelanggaran juga terjadi terhadap UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 27, serta Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 110 yang melarang mendirikan bangunan di sempadan sungai yang mengganggu fungsi sungai dan kelestarian lingkungan.
“Resiko bencana sangat nyata. Area tanggul dan sempadan sungai adalah zona merah. Bangunan ini tidak hanya rentan hanyut atau longsor, tetapi juga menghambat aliran air yang berpotensi memperparah banjir di wilayah hilir. Ini membahayakan nyawa dan harta benda warga luas,” tegas Irfan.
Irfan juga menampik alasan klasik bahwa lokasi dibangun berdasarkan kesepakatan musyawarah desa.
“Musyawarah desa tidak bisa mengesampingkan hukum positif. Kesepakatan lokal tidak dapat menghalalkan penempatan fasilitas di zona terlarang yang merugikan kepentingan umum. Pemerintah desa maupun pengelola yang menyetujui bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tambahnya.
Praktisi Hukum: Wajib Dibongkar
Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Praktisi Hukum Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H., C.F.L.S., memberikan pandangan tegas. Menurutnya, jika fakta bangunan berada di zona terlarang terbukti, maka tidak ada ruang kompromi selain pembongkaran.
Kini diketahui ada beberapa Bangunan Koperasi Merah Putih yang diduga membangun tepat di bantaran sungai, diantaranya :
Desa Tamannyeleng
Desa Moncong Loe
Desa Kampili
Desa Bonto Sunggu
Desa Pangkabinanga
Desa Lonjo’boko
Desa Bonto Parang
Desa Taeng
“Jika benar bangunan tersebut berada dalam zona terlarang dan di atas lahan pompengan, maka sudah tentu melanggar regulasi. Selayaknya bangunan tersebut dibongkar dan dipindahkan,” ujar Dr. Muhammad Nur.
Ia menekankan bahwa program pemerintah tidak boleh berjalan di atas pelanggaran hukum yang membahayakan publik.
“Ini bukan sekadar soal menjalankan program, tetapi masalah kepatuhan hukum dan keselamatan.
Bangunan yang dibangun di posisi fatal seperti ini wajib dibongkar ulang dan direlokasi ke posisi yang aman. Kita tidak bisa membiarkan dampak mengerikan terjadi di kemudian hari hanya karena kesalahan penempatan lokasi,” pungkas Nur.(*/)
Tim (Red)












