Gerak Cepat Satreskrim Polres Palopo Berhasil Menangkap Dua Diduga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS)

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALOPO, AJUN.OR.ID-– Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, Senin (3/2/2025).

Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, depan Moza.id, Kelurahan Takkalala, Kota Palopo, sekitar pukul 08.00 WITA.

Tim yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Hewith Manurung dan didampingi Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, mengamankan dua tersangka yang diketahui bernama Armansyah Ufri (38) dan A. Herman (40). Kedua pelaku merupakan warga Kota Makassar.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Suriani, yang mengalami penjambretan pada Sabtu (25/1/2025), pukul 16.30 WITA, di Jalan Pemuda, Perumahan Imbara 4, Kota Palopo.

“Saat itu, pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Tiba-tiba, salah satu pelaku menarik kalung emas seberat 20 gram yang dikenakan korban. Akibatnya, korban mengalami luka gores di lutut kanan dan nyeri di paha kiri, serta mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta,” kata AKP Supriadi.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Palopo melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga:  Rumah Pegiat Hukum dan Demokrasi Desak Polri Bertindak Cepat dan transparan, Usut Tuntas Kasus Penembakan Pengacara di Bone.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedua pelaku sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman untuk mengisi BBM sepeda motor mereka. Tim segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, 1 lembar jaket levis warna biru, 1 bilah badik warna cokelat, 1 buah anak panah, 1 buah ketapel dan 1 buah helm KYT retro warna hitam.

“Armansyah Ufri berperan sebagai eksekutor yang menarik kalung emas korban setelah berpura-pura bertanya. Sementara A. Herman bertindak sebagai joki yang mengendarai sepeda motor untuk melarikan diri,” terangnya.

Setelah menjambret, mereka menjual kalung emas tersebut dan membagi hasilnya. Uang hasil penjualan kalung digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Armansyah Ufri merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba di Kota Makassar. Sementara A. Herman pernah terlibat dalam kasus pencurian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,” imbuhnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wowww..?? “Diduga Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang di Mark Up Tiap Tahun 
OPM Akan Aksi Besar Di Dua Titik, Terkait Dugaan Pungli Di Kantor Capil Kota Makassar
Pakar Hukum Puji Langkah Profesionalisme Polda Sulsel dalam Penetapan Tersangka Kasus penipuan Online
DLH Bersama Polres Gowa, Diminta Tutup Tambang Galian C Di Desa Timbuseng Kec. Pattallassang 
Gegerkan Kab Gowa, Mayat Pria Ditemukan Tidak Bernyawa Didalam Angkot
DPK LPPN RI ” Berikan Hak Masyarakat, “Pemda Kolaka Diduga Melanggar Ketentuan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga
Rutan Makassar Diguncang Razia Dadakan, Barang Terlarang Disita, Isu Perlakuan Istimewa Dibantah
Korban Tertipu Enam Ratus Juta Rupiah, Saat Ini Pelaku Sudah Diamankan Di Polsek Tamalate Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:19 WIB

Wowww..?? “Diduga Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang di Mark Up Tiap Tahun 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:04 WIB

OPM Akan Aksi Besar Di Dua Titik, Terkait Dugaan Pungli Di Kantor Capil Kota Makassar

Rabu, 30 April 2025 - 02:40 WIB

Pakar Hukum Puji Langkah Profesionalisme Polda Sulsel dalam Penetapan Tersangka Kasus penipuan Online

Senin, 28 April 2025 - 23:49 WIB

DLH Bersama Polres Gowa, Diminta Tutup Tambang Galian C Di Desa Timbuseng Kec. Pattallassang 

Kamis, 10 April 2025 - 05:36 WIB

Gegerkan Kab Gowa, Mayat Pria Ditemukan Tidak Bernyawa Didalam Angkot

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Rumiadi Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:31 WIB