DPRD Murung Raya Serahkan Raperda, Perkuat Regulasi dan Pelayanan Publik

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURUK CAHU, ajun.or.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (1/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi, dan dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo, yang mewakili Bupati Heriyus. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, Wakil Ketua II DPRD Likon, anggota DPRD, Asisten III Sekda Murung Raya Andri Raya, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyerahkan masing-masing satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas lebih lanjut.

Raperda inisiatif DPRD mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Sementara Raperda usulan pemerintah daerah berkaitan dengan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Kedua Raperda tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah, memberikan kepastian hukum, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi, mengatakan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha diharapkan dapat memperkuat peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga:  Johansyah Hadiri Pelantikan ICDN Kalsel, Hasnuryadi Resmi Nahkodai DPW

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut juga diharapkan mampu memastikan kontribusi badan usaha memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendukung kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Pj. Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo, membacakan penjelasan Bupati Murung Raya terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005.

Sarwo menjelaskan, pencabutan Perda tersebut merupakan bagian dari upaya harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Langkah tersebut juga diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan.

“Penataan regulasi bukan sekadar memperbarui aturan, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih tertib, efektif dan berkualitas,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyambut baik kedua Raperda tersebut dan berharap proses pembahasannya dapat berjalan secara konstruktif hingga menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Kami ingin setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat Murung Raya,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut sekaligus menandai berakhirnya Masa Sidang II dan dimulainya Masa Sidang III Tahun 2026. (hlmi).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses
Rejikinnor Reses di Muara Jaan, Warga Usul Peningkatan Jalan Utama Penghubung Puruk Cahu
Reses di Penda Siron, Dina Maulidah Serap Aspirasi Air Bersih hingga Kelistrikan Pustu
Reses di Hingan Tokung, Ketua DPRD Murung Raya Tampung Aspirasi Warga Soal Kebutuhan Dasar
Udara Memburuk Akibat Karhutla, Wakil Ketua DPRD Murung Raya Imbau Warga Wajib Bermasker
Reses di Muara Maruwei II, Dina Maulidah Tampung Aspirasi Pendidikan dan Olahraga
Komisi II DPRD Murung Raya Bedah Perubahan APBD 2026 Demi Manfaat Nyata Untuk Masyarakat
DPRD Murung Raya Sahkan Perubahan APBD 2026, Bupati Heriyus Minta Percepat Serapan Anggaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:15 WIB

Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses

Minggu, 20 September 2026 - 10:23 WIB

Rejikinnor Reses di Muara Jaan, Warga Usul Peningkatan Jalan Utama Penghubung Puruk Cahu

Minggu, 20 September 2026 - 10:21 WIB

Reses di Penda Siron, Dina Maulidah Serap Aspirasi Air Bersih hingga Kelistrikan Pustu

Minggu, 20 September 2026 - 10:17 WIB

Reses di Hingan Tokung, Ketua DPRD Murung Raya Tampung Aspirasi Warga Soal Kebutuhan Dasar

Sabtu, 19 September 2026 - 12:15 WIB

Udara Memburuk Akibat Karhutla, Wakil Ketua DPRD Murung Raya Imbau Warga Wajib Bermasker

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:15 WIB

Pemda Murung raya

Rahmanto Ajak Kader Golkar Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Pembangunan

Minggu, 20 Sep 2026 - 10:25 WIB