DPK LPPN RI ” Berikan Hak Masyarakat, “Pemda Kolaka Diduga Melanggar Ketentuan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOKAKA | AJUN.OR.ID–Menindak lanjuti berita yang terbit jilid 1 temuan beberapa teman LSM atau Lembaga masyarakat khususnya DPK LPPN RI yang ada di kabupaten kolaka bahwa pemerintah daerah kabupaten kolaka telah melanggar ketentuan untuk membayar ganti untung lahan masyarakat yang ada di depan pasar baru pomalaa dan telah di serobot dan di jadikan jalan jalur dua oleh pemerintah daerah yang ada di kelurahan Dawi Dawi kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka atau tepatnya  di (baypas).

Kurang lebih ada 5 lahan yang bersertifikat dan sudah di lakukan pengembalian batas oleh BPN kolaka dan ternyata batas yang dimaksud masuk dalam penyerobotan lahan oleh karna itu pemda kolaka harus bertanggungjawab dengan hal ini. ungkap mas gondrong ketua DPK-LPPN RI kolaka

” Ini jelas jelas melanggar undang-undang tentang penyerobotan lahan merupakan tindakan melanggar Hukum dan indikasinya pidana ”

Dalam kesempatan ini mas gondrong menjelaskan bahwa pihak pemda sudah sepakat untuk membayar uang ganti untung sesuai yang tertera dalam surat Pernyataan Pihak Pemilik Lahan yang menyatakan bahwa “kami siap menerima keputusan apresial tahun 2023, dan tidak akan berkeberatan kepada Pemda terkait Apresial dimaksud secara tertulis ditandatangani di atas materai 10.000, akan tetapi keputusan ini dari terakhir rapat pembahasan lahan sampai sekarang belum terealisasi dan komunikasi terputus sampai sekarang sedangkan sekarang sudah masuk tahun 2025.

Baca Juga:  Gerak Cepat Satreskrim Polres Palopo Berhasil Menangkap Dua Diduga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS)

Adapun nama nama yang berhak menerima uang ganti untung oleh pemda kolaka sebagai berikut. H.Ansor seluas 49 meter persegi, Fandi semly seluas 126 meter persegi. Firdaus Hafis seluas 260 meter persegi. Hj Nurlaela, seluas 227 meter persegi.H Sudarmin dengan luas lahan 382 meter persegi.

” Dan nama nama yang tercantum diatas sudah melayangkan surat pernyataan pembayaran ganti untung sesuai permintaan pihak pemda waktu itu dan tidak akan menuntut Apresial 2023 yang ditandatangani di atas materai 10.000, melalui Surat Kuasa yang diberikan Kepada Ketua DPK- LPPN RI tapi sampai sekarang belum terwujud.”

Ada apa dengan pemerintah kabupaten kolaka kenapa yang sudah punyak hak di abaikan, dalam waktu dekat kalau memang aspirasi dan Hak-Hak Masyarakat tidak dipenuhi dan atau tidak diindahkan terpaksa kami turun ke jalan dan memblokir jalan supaya hak hak masyarakat segera terbayarkan. imbuhnya dengan tegas

lanjut, Ketua DPK-LPPN RI mengatakan “Dalam Waktu dekat ini kami akan menutup Jalan By Pass tepatnya lokasi Lahan yang di serobot oleh Pemda Kolaka.” Tegasnya.

 

Pewarta : asril wp

Editor : Redaksi

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wowww..?? “Diduga Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang di Mark Up Tiap Tahun 
OPM Akan Aksi Besar Di Dua Titik, Terkait Dugaan Pungli Di Kantor Capil Kota Makassar
Pakar Hukum Puji Langkah Profesionalisme Polda Sulsel dalam Penetapan Tersangka Kasus penipuan Online
DLH Bersama Polres Gowa, Diminta Tutup Tambang Galian C Di Desa Timbuseng Kec. Pattallassang 
Gegerkan Kab Gowa, Mayat Pria Ditemukan Tidak Bernyawa Didalam Angkot
Rutan Makassar Diguncang Razia Dadakan, Barang Terlarang Disita, Isu Perlakuan Istimewa Dibantah
Korban Tertipu Enam Ratus Juta Rupiah, Saat Ini Pelaku Sudah Diamankan Di Polsek Tamalate Makassar
Ada Apa….!! Petugas KM EGON Diduga Kerjasama Calo Masukkan Penumpang Yang Tidak Menggunakan Tiket.
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:19 WIB

Wowww..?? “Diduga Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang di Mark Up Tiap Tahun 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:04 WIB

OPM Akan Aksi Besar Di Dua Titik, Terkait Dugaan Pungli Di Kantor Capil Kota Makassar

Rabu, 30 April 2025 - 02:40 WIB

Pakar Hukum Puji Langkah Profesionalisme Polda Sulsel dalam Penetapan Tersangka Kasus penipuan Online

Senin, 28 April 2025 - 23:49 WIB

DLH Bersama Polres Gowa, Diminta Tutup Tambang Galian C Di Desa Timbuseng Kec. Pattallassang 

Kamis, 10 April 2025 - 05:36 WIB

Gegerkan Kab Gowa, Mayat Pria Ditemukan Tidak Bernyawa Didalam Angkot

Berita Terbaru