AJUN BONGKAR Jaringan BBM Ilegal Menyusup ke VDNI PT Patra Andalas Sukses Diduga Mainkan Minyak Tanpa Dokumen, Transportir Rugi Ratusan Juta

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

17 September 2026

KENDARI, AJUN.OR.ID–Praktik gelap yang menyusup ke jalur resmi kini terbongkar. Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) memperoleh bukti kuat dan keterangan langsung mengenai dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi tanpa dokumen sah yang dialirkan masuk ke lokasi penyimpanan milik VDNI melalui mitra resmi : PT Patra Andalas Sukses (PT PAS).

Berdasarkan data yang diterima organisasi pers ini, skema ini berjalan pada 12 September 2026. PT PAS mengeluarkan Surat Pesanan (Purchase Order) kepada PT Alfylla Buana Persada secara terang-terangan meminta penyediaan minyak tidak ber-PPN, tidak lengkap dokumennya, dengan alasan untuk kebutuhan penyaluran ke tempat penyimpanan VDNI.

Sesuai arahan, BBM tanpa dokumen sah alias BBM ilegal dikirim dan diterima langsung di gerbang VDNI oleh penerima yang bertindak atas nama PT PAS, yaitu Haris. Bukti dokumentasi penerimaan, surat jalan, hingga rekam jejak aktivitas terlampir. Yang sangat mencurigakan: surat jalan diduga dipakai berulang kali, seolah-olah PT PAS hanya bertransaksi ke pemasok bahan bakar tidak resmi memutar jalur pengadaan yang sah.

Rp240 Juta Hilang, Pihak Pengangkut Ditinggal Tanpa Bayaran

Setelah BBM diturunkan di tempat penyimpanan VDNI, pihak transportir sekaligus pemilik barang sama sekali belum menerima pembayaran dari PT PAS maupun pihak yang berkomunikasi mewakili mitra tersebut. Padahal, nilainya mencapai Rp240 juta hak sah yang seharusnya diteruskan sebagai pembayaran penuh. Hingga kini, uang itu tak kunjung cair.

Faktanya: PT PAS diduga telah menyelesaikan transaksi dengan pihak lain bertransaksi sendiri menggunakan BBM non-subsidi tanpa dokumen sementara pihak yang mengirim dan mengangkut barang justru ditinggalkan tanpa kepastian. Segala upaya menghubungi terhambat; Haris menutup akses, menolak mengarahkan ke pimpinan perusahaan, sehingga kejelasan dari PT PAS sengaja ditutup-tutupi.

Baca Juga:  Bupati Serahkan Bantuan Sarana Prasarana Operasional Perumda Danum Pomolum

Akibatnya, pihak transportir menderita kerugian mencapai minimal Rp200 juta.

AJUN : Ini Perbuatan Pidana  Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Merespons fakta ini, Hariadi Talli, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AJUN bersama Ketua Bidang Investigasi dan Jurnalistik Penyelidik AJUN menegaskan:

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi ini perbuatan pidana. BBM non-subsidi yang seharusnya tersalurkan kepada masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, stok berkurang, antrian memanjang, rakyat yang dirugikan. Kami akan membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum.

Pertanyaan Kritis yang Tak Boleh Dibiarkan Menggantung. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius :

Bagaimana bahan bakar tanpa dokumen sah dapat bebas masuk ke lingkungan operasional VDNI melalui vendor resmi?

Apakah ada jalur tersembunyi yang sengaja dibuka untuk melanggar aturan perpajakan dan perdagangan BBM?

Siapa yang sebenarnya mendapat keuntungan dari minyak ilegal ini?

Direktur Utama PT Patra Andalas Sukses, Joni Putra Sikumbang, wajib bertanggung jawab. Kami menuntut klarifikasi tertulis dan akurat secara langsung, tanpa perantara.

Pihak AJUN mendesak pengelola VDNI dan seluruh instansi penegak hukum untuk mengusut tuntas tanpa kompromi. Jangan biarkan jalur kerja sama resmi dijadikan tameng praktik yang merugikan negara, rakyat, dan pihak ketiga.(*/)

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone
*30 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Makassar, DP3A Kawal Proses Hukum hingga Tuntas*
Kasus Dugaan Korupsi H. L Di Takalar Mandek: Negara Rugi Rp90 Miliar, 1.000 Nelayan Terdampak, Polda Sulsel Dinilai Mengulur Waktu
DPRD Murung Raya Dorong Peningkatan Infrastruktur Jalan untuk Perkuat Layanan Kesehatan di Pelosok
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Hadiri Upacara HAB ke-80 Kementerian Agama
Bupati Serahkan Bantuan Sarana Prasarana Operasional Perumda Danum Pomolum
Ketua DPRD Murung Raya Kunjungan Kerja Serap Aspirasi Warga Barito Tuhup Raya
Pemkab Murung Raya Ikuti Rakor Inflasi Nasional Jelang Nataru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 04:05 WIB

AJUN BONGKAR Jaringan BBM Ilegal Menyusup ke VDNI PT Patra Andalas Sukses Diduga Mainkan Minyak Tanpa Dokumen, Transportir Rugi Ratusan Juta

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:25 WIB

Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, INAKOR Sulsel Soroti Proses Pemberian Sanksi terhadap ASN di Bone

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

*30 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Makassar, DP3A Kawal Proses Hukum hingga Tuntas*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:49 WIB

Kasus Dugaan Korupsi H. L Di Takalar Mandek: Negara Rugi Rp90 Miliar, 1.000 Nelayan Terdampak, Polda Sulsel Dinilai Mengulur Waktu

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:09 WIB

DPRD Murung Raya Dorong Peningkatan Infrastruktur Jalan untuk Perkuat Layanan Kesehatan di Pelosok

Berita Terbaru

Pemda Murung raya

Kabut Asap Menyelimuti Puruk Cahu, Bupati Heriyus Bagikan 5.000 Masker

Senin, 21 Sep 2026 - 16:20 WIB

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:15 WIB