Dijanjikan Menjadi Pegawai Rutan Makassar, Korban Tertipu Rp 600.000.000 L-MAPJ Akan Bawa Kasusnya Ke Polda Sulsel

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar 28 November 2024

MAKASSAR, AJUN.OR.ID–Ketua Kordinator Wilayah Indonesia Timur L-MAPJ Indonesia, Haryadi talli mengatakan bahwa praktik penipuan rekrutmen tenaga PNS POLSUSPAS di intansi pemerintahan Kota di Sulawesi Selatan bukan lagi rahasia umum.

Menjadikan pegawai di Rutan Kelas 1A Makassar tentu bukanlah hal mudah, namun tak jarang oknum pegawai sendirilah yang ikut bermain dengan meminta uang kepada calonnya agar dapat menjadi pegawai PNS di Rutan Kelas 1A Makassar.

Inisial (DAS) salah satunya.”(DAS) dikenal seorang pegawai di Kantor Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan dengan jabatan sebagai PENYIAP BAHAN LAPORAN DAN EVALUASI Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya DAS meminta uang kepada kedua calonnya bernama Iswandi dan Faizal sebanyak “Enam Ratus Juta Rupiah (Rp 600.000.000) dengan 2 korban kalau secepatnya akan menerima SK.

Kedua korban bersama saksinya selanjutnya menyerahan uang tersebut kepada DAS sebanyak Enam Ratus Juta Rupiah (Rp 600.000.000). “Penyerahan uang tersebut dilakukan dirumah (DAS) dan disaksikan oleh istri (DAS) sendiri serta kedua korban dan saksi korban.

Diduga kedua korban penipuan Iswandi dan Faizal dibuatkan SK oleh (DAS) kalau keduanya dinyatakan sudah lulus menjadi pegawai PNS di POLSUSPAS Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1A Makassar. Tak lupa korban juga diberikan SK dan surat tugas yang diterbitkan oleh Kakanwil Provinsi sulsel yang terteta nama Liberti Sitinjak mantan Kakanwil Provinsi sulsel.

Bukan hanya itu, DAS juga memberikan 2 pasang baju seragam lengkap dengan lambang dan nama serta Id card dan dua (2) pasang sepatu dinas.

Baca Juga:  Gegerkan Kab Gowa, Mayat Pria Ditemukan Tidak Bernyawa Didalam Angkot

Modus operandi yang dilakukan DAS terbilang cukup rapi dan mulus,”pasalnya disurat perjanjian antara DAS dan kedua korban tertulis jaminan Sertipikat milik, atas nama Muhammad D.Jamir sedangkan yang dia serahkan DAS kepada kedua korban yaitu Sertivikat lain bernama M Datsir yang tidak ada hubungannya dengan surat perjanjian yang dibuat tanggal 30 April 2024.

Patut diduga perbuatan yang dilakukan DAS mengarah kepada modus penipuan serta penyalahgunaan jabatan dengan menjanjikan kedua korbannya akan menjadi pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Makassar.

Terbongkarnya kedok (DAS) ketika kedua korban mempertanyakan ke aslian SK yang diterima dari (DAS) di kantor Kanwil Provinsi Sulsel. SK tersebut selanjutnya di cek oleh petugas Kanwil terkait keasliannya ternyata hasilnya SK tersebut bukanlah SK asli melainkan SK Palsu yang diduga sengaja dibuat oleh (DAS) guna meyakinkan korbannya.

Korban bersama saksi ketika dihubungi oleh tim media membenarkan bahwa dirinya telah ditipu oleh DAS sebanyak Enam Ratus Juta Rupiah (Rp 600.000.000)

Diketahui saat ini DAS sudah terlapor di Polsek Tamalate makassar terkait dugaan penipuan yang dilakukan terhadap Iswandi dan Faizal.

Haryadi juga mengatakan, jika pelaporan dipolsek tamalate makassar yang sudah berjalan 3 bulan lamanya belum ada tanda tanda perkembangan,”maka bersama bukti-bukti yang dimiliki korban Lembaga LMAPJ Akan membawa kasus tersebut ke polda sulsel.

Ketua Korwil Indonesia Timur L-MAPJ. Meminta kepada Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera memperoses DAS sesuai prosedur Hukum yang berlaku.(*/)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wowww..?? “Diduga Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang di Mark Up Tiap Tahun 
OPM Akan Aksi Besar Di Dua Titik, Terkait Dugaan Pungli Di Kantor Capil Kota Makassar
Pakar Hukum Puji Langkah Profesionalisme Polda Sulsel dalam Penetapan Tersangka Kasus penipuan Online
DLH Bersama Polres Gowa, Diminta Tutup Tambang Galian C Di Desa Timbuseng Kec. Pattallassang 
Gegerkan Kab Gowa, Mayat Pria Ditemukan Tidak Bernyawa Didalam Angkot
DPK LPPN RI ” Berikan Hak Masyarakat, “Pemda Kolaka Diduga Melanggar Ketentuan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga
Rutan Makassar Diguncang Razia Dadakan, Barang Terlarang Disita, Isu Perlakuan Istimewa Dibantah
Korban Tertipu Enam Ratus Juta Rupiah, Saat Ini Pelaku Sudah Diamankan Di Polsek Tamalate Makassar
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:19 WIB

Wowww..?? “Diduga Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang di Mark Up Tiap Tahun 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:04 WIB

OPM Akan Aksi Besar Di Dua Titik, Terkait Dugaan Pungli Di Kantor Capil Kota Makassar

Rabu, 30 April 2025 - 02:40 WIB

Pakar Hukum Puji Langkah Profesionalisme Polda Sulsel dalam Penetapan Tersangka Kasus penipuan Online

Senin, 28 April 2025 - 23:49 WIB

DLH Bersama Polres Gowa, Diminta Tutup Tambang Galian C Di Desa Timbuseng Kec. Pattallassang 

Kamis, 10 April 2025 - 05:36 WIB

Gegerkan Kab Gowa, Mayat Pria Ditemukan Tidak Bernyawa Didalam Angkot

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

DPRD Murung Raya Studi Banding ke Surabaya untuk Perkuat Rekomendasi 2025

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:49 WIB

DPRD Murung Raya

Rumiadi Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:31 WIB