Puluhan Advokat Resmi di Sumpah di Pengadilan Tinggi Makassar, Setelah Melewati Proses Adminitrasi Dan Pelantikan di OA PERADMI

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, ajun.or.id – Sebanyak 24 Advokat dari Organisasi Advokat (OA) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) menjalani proses Penyumpahan di Pengadilan Tinggi Makassar, setelah Calon Advokat telah menjalani proses Pendidikan, Ujian dan dinyatakan administrasi memenuhi syarat menjadi Advokat di OA PERADMI.

Sebanyak 24 Advokat dari OA PERADMI menjalani proses Pengambilan Sumpah Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum pada Rabu,12 Juni 2025.

Hasrullah S.P, S.H, salah satu Ketua DPN PERADMI, mengatakan 24 Advokat yang diambil Sumpahnya telah melalui proses di Organisasi yang menjadi syarat untuk diambil sumpahnya sebagai Advokat atau Pengacara. “Termasuk 24 Advokat PERADMI telah dilantik dan mendapatkan SK dan KTA di Organisasi Advokat PERADMI,” katanya.

Lanjut Asrullah, dalam waktu dekat ini DPN PERADMI akan kembali membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Ujian Profesi Advokat dan kesempatan bagi lulusan Sarjana Hukum untuk menjadi Advokat di PERADMI.

Baca Juga:  Bupati Serahkan Bantuan Sarana Prasarana Operasional Perumda Danum Pomolum

“Pengambilan Sumpah Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar sebagai pimpinan organisasi di Wakili oleh Ketua Dewan Kehormatan dan Etik Organisasi PERADMI, Djaya, SKM,SH,LL.M, karena Ketua Umum DPN PERADMI,DR. Muhammad Nur, SH., S.Pd,M.H,CFLS, berada di Jakarta,” ungkap Hasrullah, S.P.,S.H, saat di temui oleh beberapa media online di Kantor Pengadilan Tinggi Makassar.

Sementara Djaya, SKM., S.H., LL.M yang di konfirmasi oleh media membenarkan, dirinya mewakili Ketua Umum DPN PERADMI, DR.Muhammad Nur, SH.,S.Pd,M.H,CFLS yang saat ini berada di Jakarta dalam menjalan tugas profesi dan beberapa urusan lainnya sehingga berhalangan hadir di Pengadilan Tinggi Makassar. (*).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi H. L Di Takalar Mandek: Negara Rugi Rp90 Miliar, 1.000 Nelayan Terdampak, Polda Sulsel Dinilai Mengulur Waktu
DPRD Murung Raya Dorong Peningkatan Infrastruktur Jalan untuk Perkuat Layanan Kesehatan di Pelosok
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Hadiri Upacara HAB ke-80 Kementerian Agama
Bupati Serahkan Bantuan Sarana Prasarana Operasional Perumda Danum Pomolum
Ketua DPRD Murung Raya Kunjungan Kerja Serap Aspirasi Warga Barito Tuhup Raya
Pemkab Murung Raya Ikuti Rakor Inflasi Nasional Jelang Nataru
Bupati Heriyus Buka Kejuaraan Tinju Amatir Bupati Cup II Murung Raya 2025
Bupati Murung Raya Hadiri Safari Natal di Sungai Babuat dan Tanah Siang Selatan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:49 WIB

Kasus Dugaan Korupsi H. L Di Takalar Mandek: Negara Rugi Rp90 Miliar, 1.000 Nelayan Terdampak, Polda Sulsel Dinilai Mengulur Waktu

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:09 WIB

DPRD Murung Raya Dorong Peningkatan Infrastruktur Jalan untuk Perkuat Layanan Kesehatan di Pelosok

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:00 WIB

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Hadiri Upacara HAB ke-80 Kementerian Agama

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:17 WIB

Bupati Serahkan Bantuan Sarana Prasarana Operasional Perumda Danum Pomolum

Senin, 29 Desember 2025 - 16:40 WIB

Ketua DPRD Murung Raya Kunjungan Kerja Serap Aspirasi Warga Barito Tuhup Raya

Berita Terbaru

Pemda Murung raya

MTQ KORPRI VIII Jadi Ajang Pembuktian Kesiapan dan Pelayanan Murung Raya

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:10 WIB