Bukan Mangkir, PT SMM Tak Hadiri RDP karena Permasalahan sudah Inkrah di PN Muara Teweh

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Teweh, ajun.co.id – Kasus sengketa lahan antara H Almiyani Balang dan PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) yang dibahas kedua kalinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah pada Senin, 2 Juni 2025 ternyata sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan Putusan Nomor 13/Pdt.G/2024/PN Mtw sejak 25 November 2024 lalu.

Hal inilah yang menjadi dasar kuat PT SMM tidak menghadiri undangan RDP di DPRD Kabupaten Barito Utara.

“Jadi kami bukannya mangkir dari RDP terkait pembahasan lahan H Almiyani Balang ini, kasusnya ini sudah selesai di Pengadilan Negeri Muara Teweh lalu. Dan putusan kasus ini sudah bisa diakses disitus Pengadilan Negeri Muara Teweh,” jelas Abdul Syukur selaku salah satu pimpinan PT SMM, Selasa (3/6/2024).

Hal ini, telah kami sampaikan melalui surat resmi ke Sekretaris Dewan (Sekwan) saat ada undangan RDP pertama yang waktu itu dijadwalkan pada 21 Februari 2025.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Beri Dukungan untuk Wartawan Jelang Idul Fitri 1447 H

“Pimpinan PT SMM sudah menanggapi secara tertulis undangan RDP pertama waktu itu dengan dilampiri putusan pengadilan terkait kasus lahan ini,” ungkapnya.

Dan perlu digaris bawahi, bahwa dalam kasus ini di Pengadilan, PT SMM adalah pihak tergugat, sedangkan pihak H Almiyani Balang sebagai penggugat.

Ia juga menyampaikan, kenapa setelah ada putusan pengadilan waktu itu mereka pihat penggugat (H Almiyani Balang, red) tidak melakukan banding jika memang merasa tidak puas.

“Jadi itulah mengapa kami tidak berinisiatif menghadiri RDP. Karena jika ada lagi musyawarah mufakat melalui RDP berarti kasus ini balik lagi kebelakang, padahal sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah,” tutur Abdul Syukur./SM

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAYAKAN IDUL ADHA 1447 H PT. MULTIPERSADA GATRAMEGAH BAGIKAN HEWAN QURBAN UNTUK MASYARAKAT dan KARYAWAN
PT PAMAPERSADA NUSANTARA DISTRIK BEKB MELAKUKAN KEGIATAN SANTUNAN DI DESA BENANGIN
Mengalirkan Kehidupan di Tengah Pemulihan: PAMA Resmikan Bantuan Air Bersih untuk Aceh
PT.MPG MELAKSANANKAN SOSIALISASI DAN SIMULASI PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN KARHUTLA.
PAMA Wisuda Angkatan Ketiga SMK Maharati dan Program Elektrifikasi
Medco Energi Bangkanai dan PLN Gelar Latihan Gabungan Penanggulangan Karhutla
PERINGATI HARI BUMI 2026, PT SMM TANAM 160 BIBIT BUAH LOKAL DI SMK MAHARATI
Sinergitas Industri dan Kampus, Program Guru Muda Hadirkan Dampak Nyata di Sekolah Binaan Yayasan Bina Harati Pama
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:05 WIB

RAYAKAN IDUL ADHA 1447 H PT. MULTIPERSADA GATRAMEGAH BAGIKAN HEWAN QURBAN UNTUK MASYARAKAT dan KARYAWAN

Senin, 25 Mei 2026 - 09:53 WIB

PT PAMAPERSADA NUSANTARA DISTRIK BEKB MELAKUKAN KEGIATAN SANTUNAN DI DESA BENANGIN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:57 WIB

Mengalirkan Kehidupan di Tengah Pemulihan: PAMA Resmikan Bantuan Air Bersih untuk Aceh

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:30 WIB

PT.MPG MELAKSANANKAN SOSIALISASI DAN SIMULASI PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN KARHUTLA.

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:45 WIB

PAMA Wisuda Angkatan Ketiga SMK Maharati dan Program Elektrifikasi

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Johansyah Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:11 WIB

DPRD Murung Raya

Bebie Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem

Selasa, 2 Jun 2026 - 12:11 WIB