Bukan Mangkir, PT SMM Tak Hadiri RDP karena Permasalahan sudah Inkrah di PN Muara Teweh

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Teweh, ajun.co.id – Kasus sengketa lahan antara H Almiyani Balang dan PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) yang dibahas kedua kalinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah pada Senin, 2 Juni 2025 ternyata sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan Putusan Nomor 13/Pdt.G/2024/PN Mtw sejak 25 November 2024 lalu.

Hal inilah yang menjadi dasar kuat PT SMM tidak menghadiri undangan RDP di DPRD Kabupaten Barito Utara.

“Jadi kami bukannya mangkir dari RDP terkait pembahasan lahan H Almiyani Balang ini, kasusnya ini sudah selesai di Pengadilan Negeri Muara Teweh lalu. Dan putusan kasus ini sudah bisa diakses disitus Pengadilan Negeri Muara Teweh,” jelas Abdul Syukur selaku salah satu pimpinan PT SMM, Selasa (3/6/2024).

Hal ini, telah kami sampaikan melalui surat resmi ke Sekretaris Dewan (Sekwan) saat ada undangan RDP pertama yang waktu itu dijadwalkan pada 21 Februari 2025.

Baca Juga:  PT SMM dan PAMA Bangga Jadi Mitra Strategis Masyarakat Desa Pendreh

“Pimpinan PT SMM sudah menanggapi secara tertulis undangan RDP pertama waktu itu dengan dilampiri putusan pengadilan terkait kasus lahan ini,” ungkapnya.

Dan perlu digaris bawahi, bahwa dalam kasus ini di Pengadilan, PT SMM adalah pihak tergugat, sedangkan pihak H Almiyani Balang sebagai penggugat.

Ia juga menyampaikan, kenapa setelah ada putusan pengadilan waktu itu mereka pihat penggugat (H Almiyani Balang, red) tidak melakukan banding jika memang merasa tidak puas.

“Jadi itulah mengapa kami tidak berinisiatif menghadiri RDP. Karena jika ada lagi musyawarah mufakat melalui RDP berarti kasus ini balik lagi kebelakang, padahal sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah,” tutur Abdul Syukur./SM

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menghadapi Musim kemarau panjang PT.MPG Bagikan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran
PT SMM Raih Penghargaan atas Kontribusi Pembangunan di Teweh Selatan
Respon Cepat Tanggap Darurat Asap: PT BEK dan PT PAMA Salurkan 7.000 Masker untuk Warga Teweh Timur
PT. Multi Persada Gatramegah Beri Reward Kepada dua Desa yang Berhasil Cegah Karhutla
PAMA BEKB Tingkatkan Keterampilan Siswa SMAN 1 Teweh Timur melalui Pelatihan Teknik Dasar Pengelasan
PT. MPG SELENGGARAKAN KEGIATAN SUNAT MASSAL UNTUK 3 DESA
Bangun Generasi Unggul, BIS Group Cetak Operator Alat Berat Muda Lewat Program GTO
SIAGA KARHUTLA DAN KEKERINGAN PT. PADA IDI LAKUKAN PENYULUHAN DAN PENCEGAHAN DI DESA BINAAN
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:51 WIB

Menghadapi Musim kemarau panjang PT.MPG Bagikan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran

Jumat, 4 September 2026 - 02:48 WIB

PT SMM Raih Penghargaan atas Kontribusi Pembangunan di Teweh Selatan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Respon Cepat Tanggap Darurat Asap: PT BEK dan PT PAMA Salurkan 7.000 Masker untuk Warga Teweh Timur

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:10 WIB

PT. Multi Persada Gatramegah Beri Reward Kepada dua Desa yang Berhasil Cegah Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:49 WIB

PAMA BEKB Tingkatkan Keterampilan Siswa SMAN 1 Teweh Timur melalui Pelatihan Teknik Dasar Pengelasan

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:15 WIB

Pemda Murung raya

Rahmanto Ajak Kader Golkar Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Pembangunan

Minggu, 20 Sep 2026 - 10:25 WIB