Bukan Mangkir, PT SMM Tak Hadiri RDP karena Permasalahan sudah Inkrah di PN Muara Teweh

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Teweh, ajun.co.id – Kasus sengketa lahan antara H Almiyani Balang dan PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) yang dibahas kedua kalinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah pada Senin, 2 Juni 2025 ternyata sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan Putusan Nomor 13/Pdt.G/2024/PN Mtw sejak 25 November 2024 lalu.

Hal inilah yang menjadi dasar kuat PT SMM tidak menghadiri undangan RDP di DPRD Kabupaten Barito Utara.

“Jadi kami bukannya mangkir dari RDP terkait pembahasan lahan H Almiyani Balang ini, kasusnya ini sudah selesai di Pengadilan Negeri Muara Teweh lalu. Dan putusan kasus ini sudah bisa diakses disitus Pengadilan Negeri Muara Teweh,” jelas Abdul Syukur selaku salah satu pimpinan PT SMM, Selasa (3/6/2024).

Hal ini, telah kami sampaikan melalui surat resmi ke Sekretaris Dewan (Sekwan) saat ada undangan RDP pertama yang waktu itu dijadwalkan pada 21 Februari 2025.

Baca Juga:  CV Batara Subur Tani Jaya, UMKM Binaan PT Pamapersada Nusantara Cluster MCIP Raih Juara 2 PAMA UMKM Award 2025

“Pimpinan PT SMM sudah menanggapi secara tertulis undangan RDP pertama waktu itu dengan dilampiri putusan pengadilan terkait kasus lahan ini,” ungkapnya.

Dan perlu digaris bawahi, bahwa dalam kasus ini di Pengadilan, PT SMM adalah pihak tergugat, sedangkan pihak H Almiyani Balang sebagai penggugat.

Ia juga menyampaikan, kenapa setelah ada putusan pengadilan waktu itu mereka pihat penggugat (H Almiyani Balang, red) tidak melakukan banding jika memang merasa tidak puas.

“Jadi itulah mengapa kami tidak berinisiatif menghadiri RDP. Karena jika ada lagi musyawarah mufakat melalui RDP berarti kasus ini balik lagi kebelakang, padahal sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah,” tutur Abdul Syukur./SM

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Suprabari Mapanindo Mineral Raih Peringkat Hijau PROPER 2024–2025 Penghargaan dari KLH, Komitmen SMM menjalankan operasional pertambangan yang melampaui kepatuhan lingkungan.
PT SMM dan PT PAMA Buka Puasa Bersama PWI Barito Utara, Pererat Sinergi Pers dan Dunia Usaha
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Beri Dukungan untuk Wartawan Jelang Idul Fitri 1447 H
PT. BEK Salurkan Paket Ramadan ke Masyarakat dan Anggota PWI Barito Utara
MENDUKUNG PROGRAM CSR PT BEK, PAMA TURUT BERPARTISIPASI DALAM AGENDA PENGECEKAN GRATIS DI AREAL DESA BENANGIN
Medco E&P Salurkan 650 Paket Bantuan ke Lima Desa di Barito Utara
PT Suprabari Mapanindo Mineral Gelar SMM–PAMA Healthy Award 2026, Diikuti 171 Posyandu dan 17 UPT Puskesmas se-Barito Utara
PT. MULTIPERSADA GATRAMEGAH SALURKAN 10 UNIT TANDON AIR UNTUK INFRASTRUKTUR DESA MAKUNJUNG
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:10 WIB

PT Suprabari Mapanindo Mineral Raih Peringkat Hijau PROPER 2024–2025 Penghargaan dari KLH, Komitmen SMM menjalankan operasional pertambangan yang melampaui kepatuhan lingkungan.

Senin, 16 Maret 2026 - 10:34 WIB

PT SMM dan PT PAMA Buka Puasa Bersama PWI Barito Utara, Pererat Sinergi Pers dan Dunia Usaha

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:47 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Beri Dukungan untuk Wartawan Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:06 WIB

PT. BEK Salurkan Paket Ramadan ke Masyarakat dan Anggota PWI Barito Utara

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:09 WIB

MENDUKUNG PROGRAM CSR PT BEK, PAMA TURUT BERPARTISIPASI DALAM AGENDA PENGECEKAN GRATIS DI AREAL DESA BENANGIN

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Rumiadi Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:31 WIB