28 April 2025
GOWA | AJUN. OR. ID–Aktivitas pertambangan galian C ilegal semakin marak dan menggila di Kabupaten Gowa. Salah satunya pemilik lokasi tambang galian C tersebut diketahui bernama “Tiar berlokasi di Desa Timbuseng Kec. Pattallassang Kab.Gowa.
Diketahui usaha tambang milik Tiat diduga tidak mengantongi izin resmi dari pertambangan. (28/4/25)
Berdasarkan dari hasil penelusuran media ini, sedikitnya ada satu titik lokasi tambang galian C yang diduga kuat dan masih beroperasi secara ilegal.
Dalam pantauan wartawan di lapangan, terlihat ada sekitar puluhan mobil dump truck serta satu unit alat berat jenis excavator lagi mengeruk material tanah, sementara dilokasi tersebut tidak ditemukan adanya papan plang yang menandakan legalitas tambang tersebut memiliki izin
Beberapa warga yang sempat ditemui oleh wartawan di sekitar lokasi mengatakan, ‘bahwa aktivitas tambang galian C ilegal milik Tiar diketahui sudah berlangsung lama namum tidak tersentuh hukum.
Kami menduga pihak APH sudah mengetahui adanya aktifitas ilegal namun belum berbuat apa apa.
Atas permintaan beberapa warga disekitar lokasi tambang mengatakan, kami atas nama warga meminta lepada pihak Kepolisian Polres Gowa agar dapat mengambil sikap dan tindakan tegas guna menertibkan tambang ilegal tersebut sesuai prosesur hukum.
Bukan saja merusak lingkungan tetapi debu debu dari tambang juga berdampak terhadap kesehatan utamanya kepada anak anak yang masih dibawah umur.
Gunamencegah dampak lingkungan serta kerugian negara, kami selaku Media Lembaga Control Sosial LCS akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu respons dari pihak terkait.(*/)










