Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Kejahatan Pornografi dan Pengancaman di Media Elektronik

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA | AJUN.OR.IDUnit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (25) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kejahatan pornografi dan/atau pengancaman melalui media elektronik, Selasa (20/5).

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/499/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tertanggal 12 Mei 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial M (26).

Kejadian bermula pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan BTN Graha Kalegowa, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Saat itu, pelaku H menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp400.000.

Karena korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban dalam keadaan tanpa busana.

Ancaman tersebut akhirnya direalisasikan oleh pelaku. Korban mengetahui dari keponakannya, Resky, bahwa video pribadinya telah diunggah ke status WhatsApp pelaku dan telah dilihat oleh banyak orang.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Jadi Sulsel Ke-355 Tahun 2024, Pemkab Gowa Gelar Jalan Santai Serentak

Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melapor ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar. Tim Unit Resmob yang dipimpinnya segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku kami menyita satu unit handphone merek Oppo yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Dari hasil interogasi, pelaku H mengakui semua perbuatannya,” ungkap IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.

Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman, dan kini diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan media sosial dan tidak segan melapor apabila menjadi korban kejahatan serupa.(*/)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Gowa Hadiri Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap II T.A. 2025
Kapolres Gowa Hadir di Tengah Duka, Doakan AIPTU Sufyan Kembali dengan Tenang ke Pangkuan Ilahi
Kapolres Gowa Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-23 Propam Polri
Kasat Narkoba Polres Gowa Klarifikasi Tudingan Dimedia Terkait Adanya Permintaan Kepada Keluarga Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika 
Ungkap 29 Kasus Narkoba, Polres Gowa Raih Peringkat Ke 2 Se- Sulsel Dalam Operasi Antik Lipu 2025 
Polres Gowa Gelar Sertijab Kasat dan Kapolsek, Kapolres Pimpin Langsung Prosesi
DPP AJUN RI Mengucapkan Selamat Kepada Kasatres Narkoba Baru Polres Gowa, IPTU Firman S.H,. M.H
Kapolres Gowa Tanam Pohon dan Bagikan Pupuk Organik di Desa Panakukang
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:28 WIB

Kapolres Gowa Hadiri Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap II T.A. 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Kapolres Gowa Hadir di Tengah Duka, Doakan AIPTU Sufyan Kembali dengan Tenang ke Pangkuan Ilahi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Kapolres Gowa Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-23 Propam Polri

Senin, 14 Juli 2025 - 01:13 WIB

Kasat Narkoba Polres Gowa Klarifikasi Tudingan Dimedia Terkait Adanya Permintaan Kepada Keluarga Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika 

Selasa, 1 Juli 2025 - 01:31 WIB

Ungkap 29 Kasus Narkoba, Polres Gowa Raih Peringkat Ke 2 Se- Sulsel Dalam Operasi Antik Lipu 2025 

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Rumiadi Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:31 WIB