Ketua DPD GWI Lampung Soroti Viralnya Pemberitaan Dugaan Anggaran Dinkes Tulang Bawab di MarkUp Tiap Tahun

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang – Lampung, Ajun. or.id – Terkai viralnya pemberitaan di media sosial  Dugaan angaran Dinas kesehatan Tulang Bawang ratusan miliar di Mark Up menjadi sorotan hangat dari kalangan berbagi media online yang tergabung di oraganisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) belum lama ini.

Salah satunya, ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung , Junaidi didampingi Kadiv. Hukum GWI Andri Meirdyan, S.E,S.H,,MH, angkat bahwa mendukung pemberitaan diberbagai media tersebut.

bicara  saat ditemui awak media di kantor di Sidodadi Rt.001 Rw.006 kecamatan Natar 12 Mei 2025 ,terkait viralnya pemberitaan tersebut

“Saya mendukung sepenuhnya karena Pers sebagai pilar keempat dalam demokrasi memiliki tangung jawab untuk meningkatkan Profesionalisme. Kebebasan bereksperesi menyampaikan pendapat sesuai pasal 28 UUD 1945 bahwa dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya serta Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral bagi wartawan dalam menjalankan tugas mengumpulkan informasi dan menyajikan, dan menyebarkan informasi,” tegasnya, saat berbicara saat ditemui awak media di kantor di Sidodadi Rt.001 Rw.006 Kecamatan Natar 12 Mei 2025.

Menurut, Junaidi kegiatan lainya yang sering terjadi dugaan mar up dalam pengangaran yang perlu di usut tuntas.

1. Keperluan sehari -hari Barang habis pakai ATK.

2.Perjalan Dinas dalam Daerah/luar daerah, Paket Miting.

3. Makan dan Minum Rapat Khususnya selain.

“Dasar hukumnya, Peraturan Presiden, PMK Kementerian keuangan, Perbub tulang Bawang .

1. Peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah

2. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedomann teknis Pengelolan daerah

4. Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan.

5. Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 21 tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan

6. Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan.

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021, tentang Standar Biyaya Masukan Tahun Anggaran 2022 lampiran II Nomor 12 dan halaman 128 nomor 12 keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah dan air minum pegawai.

Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri :
Satuan : Satker/Tahun besaran Memiliki sampai 40 pegawai,Besaran Rp.59.170.000,.
Memiliki lebih dari 40 pegawai .
Satuan: OT,Besaran Rp.1.480.000.

“Jika angaran di keluarkan mencapai ratusan juta bahkan miliaran yang sengaja dibuat oknum Dinas tidak sesuwai jumlah pegawainya, hal tersebut Diduga tidak sesuwai dengan kondisi senyatanya,” katanya.

Selain itu, terkait dengan perjalanan Dinas Dalam Daerah/Kota Berdasarkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Setandar Harga Satuan Lampiran 1 Angka 31 yang Menyatakan bahwa Perjalanan Dinas Dalam Daerah hanya diberikan Uang harian tanpa biyaya Penginapan dengan nilai sebesar Rp. 150.000./hari, Dalam hal ini bisa kita kalkulasilkan:

Jika 1 hari 20 orang perjalan dinas di X Rp.150.000, = Rp.6.000.000., /1hari
Satu bulan 20 hari kerja x Rp.6.000.000,= Rp.120.000.000./bulan. Selama 12 bulan. Rp .1.440.000./1 tahun, dan jika ada suatu instansi melebihi angaran seperti diatas, bahkan sampai miliaran, Patut di periksa, Diduga tidak sesuwai dengan kondisi senyatanya,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Kapolri Lanjut Tinjau Stasiun Tawang, Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran

3. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021, tentang Standar Biyaya Masukan Tahun Anggaran 2022, dan lampiran II Nomor 11,dan halaman 127 nomor 11, Satuan Biaya Komsumsi Rapat merupakan satuan biyaya yang digunakan untuk kebutuhan biyaya makan Rp.43.000 dan kundapan Rp 20.000 termasuk minuman:
Catatan:

1. Komsumsi rapat berupa makan dan kundapan termasuk minuman dapat di berikan jika melibatkan unit eselon 1lainya /kementrian/lembaga lainya/instansi pemerintah/ lainya.

2. Komsumsi Rapat Berupa Kundapan termasuk minuman dapat di berikan jika melibatkan Satker/Eslon II lainya/setara. Yang di maksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi.

Keterangan diatas jika Rapat melibatkan Eslon 1 dan lainya, Makan dan kundapan Rp 63.000/orang, dan komsumsi Rapat berupa kundapan/Snak dan minuman melibatkan Satker/ Eslon II/setara, yang di maksud satker lainya kantor vertikal berdasarkan struktur orgaisasi.

Dalam satu bulan berapa kali mengadakan Rapat dalam satu bulan di kalikan satu tahun
terkait makan dan snak ketika dalam mengarkan sampai ratusan juta, hal tersebut harus di pertanyakan, dugaan tidak sesuai kondisi senyatanya.

“Dalam rangka turut menyukseskan asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi dan penegakan hukum dan selaras dengan visi Kejaksaan RI yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029,” papar dia lagi.

Junaidi sebagai Ketua Organisasi Pers DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung terus mendukung program-program Pemerintah serta ikut berperan serta mengawal kebijakan pemerintah pusat maupun Daerah sehinga terciptanya kemajuan “Sai Bumi Ruwa Jurai” serta mendorong terbentuknya tata kelola Administratif, agar bisa berjalan dengan baik, Keterbukaan, Transparan, Akuantabel, Partisipatif, Tertib, Disiplin Anggaran, dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Lebih lajut Kadiv. Hukum DPD GWI Prov. Lampung Andri Meirdyan.S., SE,SH,MH mengatakan, siap mengawal dan mendampingi serta berkoordinasi kepenegak Hukum serta di yakini dan Percaya dengan kredibilitas, profesionalitas dan integritas Penegakan Hukum dalam Pemberantasan tindak pidana korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN) Oleh Penegak Hukum Kajati Lampung, Polda Lampung yang memiliki track record dan Intregritas yang baik dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

Hal senanda juga dikatakan Owner Bongkar Post Provinsi Lampung, Juahari, S.H.,M.H, selain menjadi Pratiksi Hukum dan Pengamat kebijakan publik, serta giat dalam pengungkapan korupsi dan aktif diberbagai organisasi ,demi kemajuan pembangunan dibumi Lampung ini.

“Fiat justitia ruat caelum” (Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh) katakan yang benar, jika itu benar sesulit apapun dalam hal mengugkap kebenaran selalu mengritisi Oknum pejabat Pemerintah yang menyalahi aturan atas kewenangan atas jabatanya sehinga menyebabkan kerugiaan keuangan serta Aset Negara,” tuturnya.

Juahari dalam menyikapi viralnya pemberitaan di berbagai media online. dirinya sepenuhnya siap mengawal proses baik pelaporan serta adanya koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Baik Kajati Lampung Polda Lampung, KPK. Demikian, tandas TIM -RED.GWI.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Coffee Morning : Keharmonisan TNI -POLRI Di Sulsel Dibangun Diatas Persahabatan Diwujudkan Dalam Pengabdian Nyata
OPINI : Langkah Besar Ketua DPP AJUN: Lebarkan Sayap Organisasi Media Hingga ke Penjuru Nusantara
Gelar Apel Kasatwil, Kapolri: Semangat Polri Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat 
Direktur Media Dutakarsa.com Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Ketum DPP AJUN Heryadi Talli
Sigap! Pos Okpol Satgas Yonif 751/VJS Donorkan Darah, Selamatkan Pasien di RSUD Oksibil
Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
Kapten CKM Ismail Tinjau Langsung Tana Toraja: Panaskan Semangat Jelang Kejurprov IBCA MMA 2025
Bupati dan Wakil Murung Raya Adakan Pertemuan Silaturahmi Dengan Perusahaan Dalam Rangka Tingkatkan Perekonomian Daerah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:40 WIB

Coffee Morning : Keharmonisan TNI -POLRI Di Sulsel Dibangun Diatas Persahabatan Diwujudkan Dalam Pengabdian Nyata

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:44 WIB

OPINI : Langkah Besar Ketua DPP AJUN: Lebarkan Sayap Organisasi Media Hingga ke Penjuru Nusantara

Senin, 24 November 2025 - 09:49 WIB

Gelar Apel Kasatwil, Kapolri: Semangat Polri Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat 

Selasa, 11 November 2025 - 06:09 WIB

Direktur Media Dutakarsa.com Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Ketum DPP AJUN Heryadi Talli

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Sigap! Pos Okpol Satgas Yonif 751/VJS Donorkan Darah, Selamatkan Pasien di RSUD Oksibil

Berita Terbaru

Pemda Murung raya

Bupati Heriyus Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Murung Raya

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:14 WIB

Muara teweh

PT. MPG SELENGGARAKAN KEGIATAN SUNAT MASSAL UNTUK 3 DESA

Selasa, 18 Agu 2026 - 06:31 WIB