DPRD Murung Raya Dukung Pemkab Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintah

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURUK CAHU, ajun.or.id – Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Murung Raya, Dina Maulidah menghadiri pelantikan sekaligus penyerahan SK kepada 70 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 yang digelar di Aula Setda Gedung B, Puruk Cahu.

Dalam kesempatan itu, Dina menyampaikan selamat kepada para PPPK yang baru dilantik. Ia menilai mereka telah menunjukkan kesabaran setelah sekian lama berstatus sebagai tenaga honorer, dan kini resmi mengemban tugas sebagai aparatur pemerintah.

“Atas nama DPRD Murung Raya, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik. Harapan kami tentu bekerjalah dengan sebaik-baiknya. Disiplin dalam menjalankan tugas itu yang paling utama,” kata Dina, Sabtu (13/9/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi kinerja aparatur, baik ASN maupun PPPK. Menurutnya, evaluasi dan kontrol tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga perlu partisipasi aktif masyarakat.

Baca Juga:  Imanudin Apresiasi Sukses HPN 2026 di Banten

“Kami berharap pemerintah selalu melakukan evaluasi dan kontrol seperti yang disampaikan Bapak Bupati tadi. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat sekitar harus ikut aktif agar PPPK yang sudah dilantik bisa bekerja maksimal dalam melayani masyarakat,” tambah Dina.

Dengan tambahan tenaga PPPK, Dina berharap kualitas pelayanan publik di Murung Raya semakin meningkat, merata, serta berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya, Patusiadi, dalam laporannya menyebutkan bahwa 70 PPPK yang dilantik terdiri dari 42 tenaga teknis, 22 tenaga guru, dan 6 tenaga kesehatan.

“Perjanjian kerja para PPPK ini berlaku mulai 1 September 2025 hingga 31 Agustus 2030 atau selama lima tahun. PPPK tahap II ini merupakan tahap akhir dari penataan non-ASN tahun 2024, di mana Kabupaten Murung Raya mendapat sebanyak 940 formasi,” jelas Patusiadi. (helmi).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD se-Indonesia Ikuti Retret Lemhannas di Akmil Magelang
DPRD Murung Raya Studi Banding ke Surabaya untuk Perkuat Rekomendasi 2025
Rumiadi Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya
Ketua DPRD Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga
DPRD Murung Raya Ajak Masyarakat Lestarikan Adat dan Budaya Lokal
DPRD Ajak Warga Bersinergi Memajukan Daerah
DPRD Murung Raya Tekankan Musyawarah dalam Pengambilan Keputusan
Harmonisasi RPHD, DPRD dan Pemkab Murung Raya Perkuat Dasar Hukum Perda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:12 WIB

Ketua DPRD se-Indonesia Ikuti Retret Lemhannas di Akmil Magelang

Minggu, 19 April 2026 - 10:49 WIB

DPRD Murung Raya Studi Banding ke Surabaya untuk Perkuat Rekomendasi 2025

Jumat, 17 April 2026 - 12:31 WIB

Rumiadi Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya

Rabu, 15 April 2026 - 14:57 WIB

Ketua DPRD Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga

Minggu, 12 April 2026 - 18:42 WIB

DPRD Murung Raya Ajak Masyarakat Lestarikan Adat dan Budaya Lokal

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Ketua DPRD se-Indonesia Ikuti Retret Lemhannas di Akmil Magelang

Minggu, 19 Apr 2026 - 14:12 WIB

DPRD Murung Raya

DPRD Murung Raya Studi Banding ke Surabaya untuk Perkuat Rekomendasi 2025

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:49 WIB

DPRD Murung Raya

Rumiadi Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:31 WIB