Puruk Cahu, Ajun.or.id – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya dari Fraksi PKB, Dina Maulidah, S.H.I., menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk memperkuat pendampingan hukum bagi seluruh aparatur pemerintahan desa.
Dukungan ini disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Pendampingan Hukum Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung B Kantor Sekretariat Daerah, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Lynda Kristiane, M.Tr.I.P., yang hadir mewakili Bupati Heriyus, S.E.
Dina menegaskan, pendampingan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan benar-benar profesional, transparan, dan akuntabel. Aparatur desa berada di garis terdepan yang langsung berhadapan dengan kebutuhan warga.
“Aparatur desa berada di garis terdepan yang langsung berhadapan dengan kebutuhan warga. Semua kebijakan, penggunaan anggaran, hingga pelayanan publik yang mereka jalani sangat menentukan kualitas kehidupan masyarakat di desa,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Karena posisi yang begitu strategis itulah, Dina menekankan pentingnya penguasaan aturan hukum yang memadai. Dengan pemahaman yang kuat, aparatur desa dapat menghindari kesalahan administrasi, meminimalkan risiko sengketa, serta memastikan pengelolaan keuangan desa yang teliti, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, ia memandang pendampingan hukum harus menjadi mitra setia yang siap memberikan konsultasi di setiap langkah, bukan hanya saat masalah muncul. Dina berharap program ini berkelanjutan dan menjangkau seluruh desa di Kabupaten Murung Raya, karena peningkatan kapasitas aparatur desa adalah investasi terbaik untuk masa depan daerah. (hlmi).












