PURUK CAHU, ajun.or.id – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2026 di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (10/9/2026). Rapat tersebut beragendakan penyerahan materi sidang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten kepada DPRD.
Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., menyampaikan nota keuangan Raperda Perubahan APBD 2026 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran perangkat daerah.
Penyampaian nota keuangan tersebut menjadi tahapan awal bagi DPRD untuk melakukan pembahasan terhadap rancangan perubahan anggaran daerah tahun 2026.
Dalam penyampaiannya, Heriyus mengatakan penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, perubahan APBD dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran serta untuk menyesuaikan berbagai kebutuhan prioritas dan mendesak yang muncul selama tahun berjalan.
Penyusunan rancangan tersebut juga berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, struktur Perubahan APBD 2026 mengalami penyesuaian pada sisi pendapatan maupun belanja daerah. Pada sektor pendapatan, perubahan mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara pada sisi belanja, perubahan terjadi pada Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Sedangkan Belanja Transfer mengalami penyesuaian.
Heriyus berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat berjalan lancar sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Mari kita bersama-sama berupaya mewujudkan visi dan misi pembangunan yang lebih baik. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan keberkahan atas segala usaha kita,” pungkasnya. (hlmi).












