Gugatan Lahan Ditolak, Putusan PN Muara Teweh Minta Prianto Hentikan Aktivitas di Atas Lahan Milik PT.NPR

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA TEWEH –ajun.or.id, Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menolak seluruh gugatan sengketa lahan seluas 1.808 hektar yang diajukan seorang warga bernama Prianto terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) dan sejumlah pihak terkait.

Dikutip dari laman PN Muara Teweh dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, majelis hakim memutuskan gugatan Prianto tidak terbukti secara hukum. Gugatan provisi yang diajukan penggugat pun dinyatakan tidak dapat diterima.

Tak hanya menolak gugatan, majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi dari PT NPR.

Putusan itu menyatakan kegiatan usaha pertambangan batubara PT NPR di wilayah Desa Haragandang dan Desa Karendan sah secara hukum, sesuai dengan izin IPPKH yang dimiliki perusahaan tersebut.

Amar putusan mewajibkan Prianto untuk mengosongkan lahan objek sengketa dan menghentikan seluruh kegiatannya di area tersebut. Selain itu, penggugat juga dibebani biaya perkara sebesar Rp26,8 juta.

Atas putusan ini, pihak penggugat Prianto mengajukan banding. Panitera Muda PN Muara Teweh, Richard membenarkan banding tersebut.

Baca Juga:  Respon Cepat Tanggap Darurat Asap: PT BEK dan PT PAMA Salurkan 7.000 Masker untuk Warga Teweh Timur

“Saat ini masih proses pemberitahuan memori banding, bandingnya sudah disampaikan 23 April yg lalu,” jelasnya.

Nantinya, kata Richard paling lambat 20 hari kerja setelah pendaftaran banding, berkasnya akan dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Sementara Pihak tergugat, PT NPR, dikutip dalam amar putusan menyatakan seluruh operasionalnya telah didasarkan pada izin resmi pemerintah, termasuk izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak cukup dibuktikan secara sah. Aspek perizinan yang dimiliki tergugat menjadi pertimbangan utama pengadilan.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa sengketa lahan tak cukup hanya mengandalkan klaim. Bukti hukum yang valid, dokumen perizinan, serta kepatuhan terhadap aturan pertanahan dan kehutanan menjadi penentu di persidangan. /Saudur

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT SMM Salurkan Santunan untuk 51 Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Beringin Raya dan Datai Nirui
Dukung Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu ILP di Desa Benangin, BEK dan PAMA melakukan Pelatihan Kader Posyandu
PAMA Distrik BEKB Dukung Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Teweh Timur Muara
PT SMM dan Puskemas Desa Lemo Layani Pengobatan gratis Untuk 82 warga dan bagikan 2000 masker bagi warga terdampak kabut asap
Menghadapi Musim kemarau panjang PT.MPG Bagikan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran
PT SMM Raih Penghargaan atas Kontribusi Pembangunan di Teweh Selatan
Respon Cepat Tanggap Darurat Asap: PT BEK dan PT PAMA Salurkan 7.000 Masker untuk Warga Teweh Timur
PT. Multi Persada Gatramegah Beri Reward Kepada dua Desa yang Berhasil Cegah Karhutla
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 05:14 WIB

PT SMM Salurkan Santunan untuk 51 Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Beringin Raya dan Datai Nirui

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Dukung Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu ILP di Desa Benangin, BEK dan PAMA melakukan Pelatihan Kader Posyandu

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:09 WIB

PAMA Distrik BEKB Dukung Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Teweh Timur Muara

Senin, 21 September 2026 - 09:37 WIB

PT SMM dan Puskemas Desa Lemo Layani Pengobatan gratis Untuk 82 warga dan bagikan 2000 masker bagi warga terdampak kabut asap

Selasa, 15 September 2026 - 11:51 WIB

Menghadapi Musim kemarau panjang PT.MPG Bagikan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran

Berita Terbaru

Pemda Murung raya

Lomba Inovasi APE, Pemkab Murung Raya Dorong Kreativitas Guru PAUD

Kamis, 5 Nov 2026 - 08:33 WIB

Pemda Murung raya

Heriyus Dorong Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam Penerapan SPM

Kamis, 5 Nov 2026 - 06:23 WIB