Konferensi Pers, Polres Murung Raya Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana APBdes Olung Olu

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURUK CAHU, ajun.or.id – Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Olung Ulu Kec. Tanah Siang Kab. Murung Raya Tahun Anggaran 2023-2024.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Reskrim Ipda Marelo Antonius dan Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin dihalaman Mapolres setenpat, Rabu (21/1/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres Murung Raya, KBP Franky menjelaskan bahwa tersangka berinisial I (53), yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Olu periode 2021–2025, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa selama 2 tahun anggaran. Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Murung Raya, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 372.464.000,- (Tiga ratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Tersangka I diamankan dikediamannya di Desa Olung Olu pada Kamis tanggal 06 November 2025 lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan LP Nomor : LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 27 Agustus 2025. Dalam penyidikan, Polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi.

Baca Juga:  Pemkab Murung Raya Gelar Pelatihan 1.000 HPK untuk Percepatan Penurunan Stunting

Dari hasil penyidikan, diketahui modus yang dilakukan tersangka yaitu mengelola keuangan desa secara sepihak/pribadi tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya. Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya.

“Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) UU. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” ungkap Kapolres.

Kapolres Murung Raya AKBP Franky menegaskan bahwa Polres Mura berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan masyarakat. (helmi).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPBD Murung Raya Matangkan Kajian Risiko Bencana 2026–2030 Lewat Diskusi Publik
Pemkab Murung Raya Siapkan Dokumen KRB Cegah Dampak Bencana
Dandim 1013/Muara Teweh Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Murung Raya
Polres Murung Raya Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Ribuan Pelajar Terima Manfaat
Pemkab Murung Raya dan Kejari Perkuat Sinergi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Dandim 1013/Muara Teweh Beri Kejutan Ulang Tahun Bupati Murung Raya
Heriyus Utamakan Keselamatan Mahasiswa KKN, Pemkab Sesuaikan Lokasi Penempatan
BPBD Murung Raya Tunggu Penetapan Status Darurat Karhutla dari Provinsi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:12 WIB

BPBD Murung Raya Matangkan Kajian Risiko Bencana 2026–2030 Lewat Diskusi Publik

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:29 WIB

Pemkab Murung Raya Siapkan Dokumen KRB Cegah Dampak Bencana

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:39 WIB

Dandim 1013/Muara Teweh Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Murung Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:03 WIB

Polres Murung Raya Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Ribuan Pelajar Terima Manfaat

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:00 WIB

Pemkab Murung Raya dan Kejari Perkuat Sinergi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

NasDem Apresiasi Opini WTP Murung Raya, Soroti Efektivitas Program

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:29 WIB