Konferensi Pers, Polres Murung Raya Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana APBdes Olung Olu

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURUK CAHU, ajun.or.id – Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Olung Ulu Kec. Tanah Siang Kab. Murung Raya Tahun Anggaran 2023-2024.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Reskrim Ipda Marelo Antonius dan Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin dihalaman Mapolres setenpat, Rabu (21/1/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres Murung Raya, KBP Franky menjelaskan bahwa tersangka berinisial I (53), yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Olu periode 2021–2025, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa selama 2 tahun anggaran. Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Murung Raya, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 372.464.000,- (Tiga ratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Tersangka I diamankan dikediamannya di Desa Olung Olu pada Kamis tanggal 06 November 2025 lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan LP Nomor : LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 27 Agustus 2025. Dalam penyidikan, Polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi.

Baca Juga:  Heriyus Hadiri RUPS Tahunan Bank Kalteng, Dorong Sinergi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Dari hasil penyidikan, diketahui modus yang dilakukan tersangka yaitu mengelola keuangan desa secara sepihak/pribadi tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya. Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya.

“Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) UU. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” ungkap Kapolres.

Kapolres Murung Raya AKBP Franky menegaskan bahwa Polres Mura berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan masyarakat. (helmi).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Murung Raya Sambut Kapolres Baru, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Wabup Murung Raya: Pers Penjaga Kepentingan Publik dan Mitra Strategis Pemerintah
Bupati Heriyus Dorong Sinergi Investasi Berkelanjutan melalui Ranperda TJSLB
GENTING 2026 Murung Raya Targetkan 505 Keluarga
Wabup Murung Raya Usulan Masyarakat Harus Lewat Mekanisme
Polresta Gowa Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Narkoba, Edukasi Ratusan Siswa Baru SMPN 2 Sungguminasa Sejak Hari Pertama Sekolah*
Bupati Heriyus Buka Sinode Umum XXV GKE Expo 2026 di Puruk Cahu
Bupati Murung Raya Lepas Kepulangan Wagub Kalteng Usai Buka Sinode Umum XXV GKE
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:55 WIB

Wabup Murung Raya Sambut Kapolres Baru, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:49 WIB

Wabup Murung Raya: Pers Penjaga Kepentingan Publik dan Mitra Strategis Pemerintah

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:28 WIB

Bupati Heriyus Dorong Sinergi Investasi Berkelanjutan melalui Ranperda TJSLB

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:08 WIB

GENTING 2026 Murung Raya Targetkan 505 Keluarga

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:05 WIB

Wabup Murung Raya Usulan Masyarakat Harus Lewat Mekanisme

Berita Terbaru