PURUK CAHU, ajun.or.id – Camat Barito Tuhup Raya (Batura), Sularno, M.Si., memimpin langsung penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kecamatan Barito Tuhup Raya dan 11 desa di wilayahnya bersama Kejaksaan Negeri Murung Raya, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan yang digelar di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
MoU tersebut menegaskan komitmen para kepala desa untuk meningkatkan kepatuhan hukum serta memperkuat langkah pencegahan potensi sengketa administrasi maupun perdata di tingkat desa. Dari Kejaksaan Negeri Murung Raya, hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Mariana T. A. Meifani, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya.
Dalam sambutannya, Camat Batura Sularno menekankan bahwa kerja sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya nyata memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan akan menjadi pedoman penting untuk memastikan setiap kebijakan, pengelolaan anggaran desa, dan administrasi pemerintahan berjalan sesuai regulasi.
“Dengan adanya MoU ini, desa-desa di Barito Tuhup Raya memiliki kepastian dan arah yang jelas dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Murung Raya, Mariana T. A. Meifani, S.H., M.H., menegaskan bahwa tugas Datun tidak hanya menangani perkara, tetapi juga memberikan pendampingan hukum secara preventif agar pemerintahan desa dapat bekerja secara aman dan sesuai ketentuan. Kejaksaan, kata dia, siap menjadi mitra dalam konsultasi, pemberian pendapat hukum, hingga pendampingan litigasi apabila diperlukan.
Penandatanganan MoU ini disambut positif oleh seluruh kepala desa yang hadir. Mereka menilai kerja sama tersebut akan membantu desa menghindari kesalahan administrasi, meminimalkan risiko hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara Camat, para kepala desa, dan perwakilan Kejaksaan, sebagai penanda dimulainya babak baru penguatan integritas dan akuntabilitas pemerintahan desa di Barito Tuhup Raya. (hlmi).












