Ungkap 29 Kasus Narkoba, Polres Gowa Raih Peringkat Ke 2 Se- Sulsel Dalam Operasi Antik Lipu 2025 

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA | AJUN.OR.ID —Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Melalui Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar selama 19 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025, Polres Gowa berhasil mengungkap 29 kasus narkoba, menangkap 48 tersangka, dan menyita 158 gram sabu.

Capaian ini menempatkan Polres Gowa di posisi kedua se-Sulawesi Selatan dalam hal pengungkapan kasus narkoba, tepat di bawah Polrestabes Makassar.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan bahwa dari 48 tersangka yang diamankan, sebanyak 44 merupakan pria dan 4 orang lainnya wanita, Senin (30/6/2025) Malam.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 158 gram dengan estimasi nilai mencapai Rp252,8 juta. Dari capaian ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 800.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Aldy.

Kasat Narkoba Polres Gowa IPTU Firman menambahkan bahwa dari keseluruhan tersangka, delapan di antaranya merupakan target operasi (TO) yang berperan sebagai pengedar, sementara 40 orang lainnya adalah pengguna.

Baca Juga:  Kapolres Gowa Pimpin Konferensi Pers Hasil Operasi Pekat Lipu 2025: 270 Tersangka Diamankan

“Penangkapan dilakukan dengan mengedepankan SOP yang ketat. Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lintas daerah dari kasus-kasus yang berhasil kami ungkap,” jelas IPTU Firman.

Keberhasilan ini semakin memperkuat posisi Polres Gowa dalam jajaran satuan wilayah dengan kontribusi signifikan terhadap pemberantasan narkoba di Sulawesi Selatan.

“Peringkat kedua dalam pengungkapan kasus menjadi alarm bagi kita semua bahwa peredaran narkoba di Gowa masih tinggi. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan besar di balik ini semua terungkap,” tegasnya.

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Kapolres Gowa menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku peredaran gelap narkoba, baik pengedar maupun bandar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam perang melawan narkoba. Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, agar bersama-sama kita bisa menjadikan Gowa sebagai wilayah yang bersih dari narkotika,” tutup Kapolres.(*/)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Gowa Hadiri Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap II T.A. 2025
Kapolres Gowa Hadir di Tengah Duka, Doakan AIPTU Sufyan Kembali dengan Tenang ke Pangkuan Ilahi
Kapolres Gowa Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-23 Propam Polri
Kasat Narkoba Polres Gowa Klarifikasi Tudingan Dimedia Terkait Adanya Permintaan Kepada Keluarga Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika 
Polres Gowa Gelar Sertijab Kasat dan Kapolsek, Kapolres Pimpin Langsung Prosesi
DPP AJUN RI Mengucapkan Selamat Kepada Kasatres Narkoba Baru Polres Gowa, IPTU Firman S.H,. M.H
Kapolres Gowa Tanam Pohon dan Bagikan Pupuk Organik di Desa Panakukang
Kapolres Gowa Pimpin Konferensi Pers Hasil Operasi Pekat Lipu 2025: 270 Tersangka Diamankan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:28 WIB

Kapolres Gowa Hadiri Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap II T.A. 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Kapolres Gowa Hadir di Tengah Duka, Doakan AIPTU Sufyan Kembali dengan Tenang ke Pangkuan Ilahi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Kapolres Gowa Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-23 Propam Polri

Senin, 14 Juli 2025 - 01:13 WIB

Kasat Narkoba Polres Gowa Klarifikasi Tudingan Dimedia Terkait Adanya Permintaan Kepada Keluarga Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika 

Selasa, 1 Juli 2025 - 01:31 WIB

Ungkap 29 Kasus Narkoba, Polres Gowa Raih Peringkat Ke 2 Se- Sulsel Dalam Operasi Antik Lipu 2025 

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

DPRD Murung Raya Studi Banding ke Surabaya untuk Perkuat Rekomendasi 2025

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:49 WIB

DPRD Murung Raya

Rumiadi Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:31 WIB