Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Dua Remaja Pelaku Curanmor di Makassar

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES GOWA | AJUN.OR.ID–Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Pada Jumat, 16 Mei 2025, personel Unit Resmob berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor di Perumahan Griya Praja Indah, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (28/5).

Penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/244/XII/2024/SPKT/Polsek Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 20 Desember 2024, terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024 di Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial S (36). Ia kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda CRF warna merah hitam dengan nomor polisi DD 3746 YK, yang diparkir oleh saksi bernama Ade Fahriel di teras kamar kost.

Sekitar pukul 06.00 WITA, saksi mendapati motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Usai dilakukan pencarian dan tidak ditemukan, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku, MG (15), telah diamankan lebih dulu oleh Polsek Manggala.

Baca Juga:  Kunjungi PPK Bontonompo, Kapolres Gowa Bagikan Ini Ke Petugas 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung menuju Polsek Manggala untuk menjemput pelaku MG. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan rekan pelaku lainnya, yakni MS (15) di lokasi berbeda, yaitu di Perumahan Griya Praja Indah,” ungkap IPDA Andi Muhammad Alfian.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua unit sepeda motor, yaitu Honda Blade yang digunakan saat beraksi, dan Honda CRF milik korban yang sempat hilang.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini mengakui perbuatannya. Mereka kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi kriminalitas untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.(*/)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ajun.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Gowa Hadiri Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap II T.A. 2025
Kapolres Gowa Hadir di Tengah Duka, Doakan AIPTU Sufyan Kembali dengan Tenang ke Pangkuan Ilahi
Kapolres Gowa Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-23 Propam Polri
Kasat Narkoba Polres Gowa Klarifikasi Tudingan Dimedia Terkait Adanya Permintaan Kepada Keluarga Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika 
Ungkap 29 Kasus Narkoba, Polres Gowa Raih Peringkat Ke 2 Se- Sulsel Dalam Operasi Antik Lipu 2025 
Polres Gowa Gelar Sertijab Kasat dan Kapolsek, Kapolres Pimpin Langsung Prosesi
DPP AJUN RI Mengucapkan Selamat Kepada Kasatres Narkoba Baru Polres Gowa, IPTU Firman S.H,. M.H
Kapolres Gowa Tanam Pohon dan Bagikan Pupuk Organik di Desa Panakukang
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:28 WIB

Kapolres Gowa Hadiri Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap II T.A. 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Kapolres Gowa Hadir di Tengah Duka, Doakan AIPTU Sufyan Kembali dengan Tenang ke Pangkuan Ilahi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Kapolres Gowa Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-23 Propam Polri

Senin, 14 Juli 2025 - 01:13 WIB

Kasat Narkoba Polres Gowa Klarifikasi Tudingan Dimedia Terkait Adanya Permintaan Kepada Keluarga Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika 

Selasa, 1 Juli 2025 - 01:31 WIB

Ungkap 29 Kasus Narkoba, Polres Gowa Raih Peringkat Ke 2 Se- Sulsel Dalam Operasi Antik Lipu 2025 

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Ketua DPRD se-Indonesia Ikuti Retret Lemhannas di Akmil Magelang

Minggu, 19 Apr 2026 - 14:12 WIB

DPRD Murung Raya

DPRD Murung Raya Studi Banding ke Surabaya untuk Perkuat Rekomendasi 2025

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:49 WIB

DPRD Murung Raya

Rumiadi Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:31 WIB